Peluncuran Buku Kebijakan Anti SLAPP dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Kamis, 7 September 2023 | 21:01 WIB

RESMIKAN PELUNCURAN BUKU ANTI-SLAPP, KETUA MA UNGKAP MASALAH LINGKUNGAN HIDUP HARUS MENJADI PERHATIAN SERIUS

Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius kita bersama, karena persoalan lingkungan bukan hanya berbicara tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang.

Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat membuka secara resmi acara peluncuran buku Kebijakan Anti SLAPP & Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kamis, 7 September 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Buku tersebut merupakan karya Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.

Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menyatakan sekalipun lembaga Anti SLAPP secara normatik telah diatur secara tegas dalam ketentuan undang-undang, namun implementasinya banyak menemui kendala dan hambatan.

Hal tersebut karena sampai saat ini tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan terhadap para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tetap saja terjadi, bahkan jumlahnya dari tahun ke tahun cenderung terus meningkat.

“Oleh karena itu, saya berpandangan, bahwa pembahasan tentang lembaga Anti SLAPP ini bukan hanya
semata-mata membicarakan tentang norma hukum positif yang ada dalam undang-undang, namun juga sebagai sebuah upaya dan gerakan yang harus kita lakukan bersama untuk menyelamatkan bumi dan lingkungan tempat kita tinggal agar tetap baik dan sehat, sampai dengan di kehidupan generasi yang akan datang,” katanya.

Mahkamah Agung, menurut Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut, pada tahun 2013 telah menerbitkan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang di dalamnya mengatur tentang ketentuan Anti SLAPP.

Baru-baru ini, ia menambahkan, Pokja Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung baru saja selesai membahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang sekarang masih dimintakan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Rancangan Perma tersebut merupakan penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup yang baru.

Sekarang, tidak lagi dalam bentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung, melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung agar memiliki daya mengikat yang lebih kuat.

Halaman:

Editor: Redaksi Kami

Terkini

Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN

Sabtu, 23 September 2023 | 07:44 WIB
X