• Minggu, 24 September 2023

3 tersangka Baru Korupsi BTS Diantaranya Seorang Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani

- Selasa, 12 September 2023 | 10:32 WIB
Muhammad Feriandi Mirza adalah Direktur PT Basis Utama Prima, perusahaan milik suami Puan Maharani adalah  termasuk 3 tersangka Baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (11/9/2023), dua tersangka lainnya yakni Elvano Hatorangan  dan Jemy Sutjiawan (tribunnews.com)
Muhammad Feriandi Mirza adalah Direktur PT Basis Utama Prima, perusahaan milik suami Puan Maharani adalah termasuk 3 tersangka Baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (11/9/2023), dua tersangka lainnya yakni Elvano Hatorangan dan Jemy Sutjiawan (tribunnews.com)

hariankami.com - Selasa, 12 September 2012 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Senin (11/9/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, ketiga orang itu telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

“Ketiga orang tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan, dinyatakan cukup alat bukti untuk dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (11/9 2023).

Kuntadi mengatakan, ketiganya sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka: Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

“Ketiga orang itu telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka,” kata Kuntadi.

Baca Juga: EL Nino Bakar Ilalang Kering Membakar 8 Truk di Parkir Gudang White Coffee Semarang

Adapun peran masing-masing tersangka, kata Kuntadi, untuk EH diduga telah memanipulasi kajian proyek dengan iming-iming apabila diberikan waktu perpanjangan maka proyek dapat selesai. 

“Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai,” kata Kuntadi. 

Kuntadi mengatakan, EH diduga memberikan hasil kajian yang tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek BTS itu. Sedangkan untuk Jemy Sutjiawan, Kuntadi mengatakan, yang bersangkutan diduga telah menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut.

“JS memberikan sekumlah uang kepada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” kata Kuntadi. 

Sementara untuk tersangka Muhammad Feriandi Mirza dituduhkan melakukan pengkondisian agar nama perusahaan tertentu dijadikan pelaksana proyek.

Baca Juga: Joko Santoso Dipecat dari Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Buntut Dugaan Pemukulan Kader PDIP

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka  dan ditahan 20 hari ke depan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Terkini

Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN

Sabtu, 23 September 2023 | 07:44 WIB

Miss Grand International

Kamis, 21 September 2023 | 11:52 WIB

Panglima Yudo Margono Minta Maaf, Luar Biasa Panglima TNI

Selasa, 19 September 2023 | 22:19 WIB

Lomba Senam Poco-Poco Piala Ibu Negara ke-9 Tahun Ini!

Senin, 18 September 2023 | 14:50 WIB

Miss Grand Indonesia 2023, Ritassya Wellgreat

Minggu, 17 September 2023 | 08:17 WIB
X