hariankami.com - Selasa, 12 September 2012 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Senin (11/9/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, ketiga orang itu telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga orang tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan, dinyatakan cukup alat bukti untuk dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (11/9 2023).
Kuntadi mengatakan, ketiganya sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka: Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
“Ketiga orang itu telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka,” kata Kuntadi.
Baca Juga: EL Nino Bakar Ilalang Kering Membakar 8 Truk di Parkir Gudang White Coffee Semarang
Adapun peran masing-masing tersangka, kata Kuntadi, untuk EH diduga telah memanipulasi kajian proyek dengan iming-iming apabila diberikan waktu perpanjangan maka proyek dapat selesai.
“Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, EH diduga memberikan hasil kajian yang tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek BTS itu. Sedangkan untuk Jemy Sutjiawan, Kuntadi mengatakan, yang bersangkutan diduga telah menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut.
“JS memberikan sekumlah uang kepada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” kata Kuntadi.
Sementara untuk tersangka Muhammad Feriandi Mirza dituduhkan melakukan pengkondisian agar nama perusahaan tertentu dijadikan pelaksana proyek.
Baca Juga: Joko Santoso Dipecat dari Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Buntut Dugaan Pemukulan Kader PDIP
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.