Bantahan Taba Iskandar Soal Rekomendasi DPRD Batam 2004 REMPANG ECO-CITY

- Rabu, 13 September 2023 | 12:33 WIB
Mantan Ketua DPRD Batam,  Taba Iskandar benarkan ikut meneken' surat rekomendasi DPRD Batam pada 2004 -- karena pada waktu itu ia  menjabat sebagai  Ketua DPRD Batam.  Di Pulau Rempang, terdapat 16 kampung tua. Mereka diyakini sudah mendiami pulau ini sejak 1834. (Taba Iskandar, Artha Graha, biro pers Presiden)
Mantan Ketua DPRD Batam, Taba Iskandar benarkan ikut meneken' surat rekomendasi DPRD Batam pada 2004 -- karena pada waktu itu ia menjabat sebagai Ketua DPRD Batam. Di Pulau Rempang, terdapat 16 kampung tua. Mereka diyakini sudah mendiami pulau ini sejak 1834. (Taba Iskandar, Artha Graha, biro pers Presiden)

hariankami.com -  Rabu 13 September 2023 - Pembangunan Rempang Eco-City menjadi sorotan setelah pemerintah daerah memasang patok tata batas wilayah pengembangan kawasan itu, Kamis pekan lalu. Warga Rempang menentang. Senin 11 September 2023, unjuk rasa muncul di depan kantor BP Batam.

Taba Iskandar yang kini menjadi Anggota DPRD Kepri angkat bicara. Nama Taba Iskandar muncul ke publik menjelaskan apa yang sebenarnya  ada di balik pengembangan Pulau Rempang.

Taba Iskandar ikut meneken surat rekomendasi DPRD Batam pada 2004 karena pada waktu itu ia  menjabat sebagai  Ketua DPRD Batam.

Surat rekomendasi itu membuka masuknya investasi ke kawasan pulau Rempang. Dibenarkan tapi dibantah Taba Iskandar.

Surat rekomendasi itu berisi persetujuan dan dukungan Pemerintah Kota Batam untuk mengembangkan kawasan di Rempang, sebagai kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata yang bekerja sama dengan PT MEG.

Baca Juga: 3 tersangka Baru Korupsi BTS Diantaranya Seorang Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani

Penandatanganan perjanjian kerja sama Pulau Rempang antara Pemko Batam serta Otorita Batam dan PT Makmur Elok Graha, 26 Agustus 2004.

Taba Iskandar  membenarkan rekomendasi itu tapi membantah proyek Rempang sekarang merupakan proyek lanjutan dari 2004.

Taba Iskandar menegaskan surat rekomendasi saat itu tidak berkaitan dengan pengembangan Rempang Eco-City.

Sebab rekomendasi DPRD ketika itu diperuntukkan buat Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif (KWTE).

Sebagai Ketua DPRD Batam saat itu Taba bersama beberapa petinggi Batam hanya menandatangani Proyek KWTE alias pengembangan pulau, di luar pulau induk (Batam) dengan menggandeng pihak swasta, PT MEG.

Baca Juga: EL Nino Bakar Ilalang Kering Membakar 8 Truk di Parkir Gudang White Coffee Semarang

“Waktu itu untuk mengembangkan pulau di luar Batam, mau dibuat seperti di Sentosa, Singapura,” kata dia. “Saya perlu konfirmasi bahwa statement Kepala BP Batam yang menyatakan bahwa proyek ini sudah mulai sejak 2002. itu hal yang berbeda. Waktu itu saya menjabat ketua DPRD 2000-2004. tidak sama dengan yang sekarang. Seakan-akan ini hanya meneruskan. Mari silakan dibuka,” tambah Taba, Selasa 12 September 2023.

Taba menjelaskan saat itu memang ada kerja sama antara BP Batam, Pemko dan PT MEG. Sementara DPRD saat itu hanya memberikan rekomendasi agar investasi berjalan.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN

Sabtu, 23 September 2023 | 07:44 WIB

Miss Grand International

Kamis, 21 September 2023 | 11:52 WIB
X