Akhirnya Jadi Tersangka Wawan Kurniawan Ketua RT Rajabasa Lampung Bubarkan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:02 WIB
Wawan Kurniawan Ketua RT Rajabasa Jaya Lampung yang membubarkan secara paksa jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Minggu (19/2)  - kini (15/3) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bandar Lampung  (Kabid Humas Polda Bandar Lampung)
Wawan Kurniawan Ketua RT Rajabasa Jaya Lampung yang membubarkan secara paksa jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Minggu (19/2) - kini (15/3) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bandar Lampung (Kabid Humas Polda Bandar Lampung)

hariankami.com - Kamis, 16 Maret 2023. Ketua RT Rajabasa Jaya - Lampung bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung atas kasus peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Lampung.

Kamis (16/3/2023), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut seorang pak RT di Rajabasa Jaya - Lampung yang bernama Wawan Kurniawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan Kurniawan ditahan di Polda Lampung.

Ketika dimintai konfirmasinya, Zahwani Pandra Arsyad membenarkan atas penetapan tersangka atas nama Wawan Kurniawan tersebut.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023)..

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap sambungnya.

Baca Juga: Satlantas Samosir Bripka Arfan Saragih Bunuh Diri Meminum Racun Sianida, Diduga Gelapkan Pajak Rp 2,5 Milliar

Selain itu, Zahwani Pandra Arsyad juga menambahkan, bahwa oknum Ketua RT Wawan Kurniawan tersebut juga telah ditahan di Mapolda Lampung.

"Informasi dari Ditreskrimum Polda Lampung, saat ini yang bersangkutan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," sambung Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra mengatakan Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang yang telah diperiksa.

Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Lebih lanjut, Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat GKKD tersebut.

"Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana," imbuh Zahwani Pandra Arsyad. 

Baca Juga: Musisi Legendaris Nomo Koeswoyo Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun - Simak Kisah Perjalanan Hidupnya

Kini Ketua RT Wawan Kurniawan dipersangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN

Sabtu, 23 September 2023 | 07:44 WIB
X