• Sabtu, 30 September 2023

Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Dicekal Bepergian ke LN

- Senin, 15 Mei 2023 | 19:41 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi,  Senin (15/5/2023) - Andhi Pramono dicekal bepergian ke luar negeri.  (Dokumentasi pribadi, Bes Cukai Makassar)
Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi, Senin (15/5/2023) - Andhi Pramono dicekal bepergian ke luar negeri. (Dokumentasi pribadi, Bes Cukai Makassar)

hariankami.com - Senin, 15 Mei 2023 - Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi  menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar  Andhi Pramono (AP) sebagai  tersangka  dugaan penerimaan gratifikasi.

Dan,  KPK juga meminta agar Andhi Pramono  dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan kepada Andhi Pramono dimulai  semenjak tanggal ditetapkan oleh KPK  berlaku sejak hari, Sabtu (12/5/2023) yang bersangkutan tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Pencegahan ke luar negeri itu pun diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung mulai Sabtu, 12 Mei 2023

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: KPK Periksa Andi Arief Akui Ada Kader Demokrat Terima Hasil TPPU Eks Bupati Nonaktif Memberamo Tengah

Penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono oleh KPK  setelah  KPK menemukan bukti permulaan yang cukup,  dan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi.

Dengan ditetapkannya Andhi Pramono sebagai tersangka, maka KPK akan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan.

"Dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," tambah Ali Fikri.

Ali menginformasikan,  bahwa tim penyidik KPK kini  sedang mengumpulkan bukti-bukti  tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka  Andhi Pramono.

Diantaranya yang penyidik KPK lakukan adalah upaya paksa penggeledahan di rumah Andhi Pramono di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (12/5/2023) kemarin.

Baca Juga: Kompas TV Beritakan Utang Proyek Kereta Cepat Rp 8,5 T Disomasi YouTuber PT KCIC Bayar Royalti Rp 1,3 Milliar

KPK geledah rumah mewah di Bogor terkait dugaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar

Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan pada Jumat (12/5), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN

Sabtu, 23 September 2023 | 07:44 WIB

Miss Grand International

Kamis, 21 September 2023 | 11:52 WIB

Panglima Yudo Margono Minta Maaf, Luar Biasa Panglima TNI

Selasa, 19 September 2023 | 22:19 WIB
X