hariankami.com - Selasa, 16 Mei 2024 - Tercatat pernah dua kali mendekam di penjara terkait kasus yang sama, yakni aborsi -- rupanya tidak membuat I I Ketut Arik Wiantara (53) kapok.
Dokter gadungan ini pun kembali lagi membuka m praktik yang sama yakni aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.
Oleh karena melakukan perbuatan ilegal dan melawan hukum, maka tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek tempat praktik ilegal I Ketut Arik Wiantara, dan langsung menangkap yang bersangkutan.
Kronologi
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko, Senin (15/5) menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan tersangka dokter gadungan, I Ketut Arik Wiantara (53), mengaku sebagai dokter gigi faktanya namanya tidak terdaftar, dia tercatat sudah 2 kali sebagai narapidana -- dan telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita, selama periode 2006 hingga 2023.
Ranefli, memaparkan awalnya Arik diketahui dirinya ternyata bukan anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Arik melayani permintaan aborsi dari kebanyakan wanita yang merupakan korban pemerkosaan.
"Dari situlah kemudian ia menjalani praktik aborsi ilegal hingga pasiennya mencapai ribuan orang," ungkap Ranefli.
Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali melakukan investigasi dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada praktik aborsi ilegal dan si dokter mengaku bernama dokter Arik.
Masyarakat itu pun menginformasikan, Arik mempermudah layanan praktik aborsi -- dimana para calon pasiennya cukup melakukan browsing di internet kemudian di arahkan ketempat praktiknya.
Praktik aborsi Arik -- ia jalankan di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali secara terbuka. Bahkan Arik juga mengiklankannya jasanya di internet.
Artikel Terkait
Terjadi Lagi Penembakan Massal di AS, Kali ini Mauricio Garcia Tembak Mati 8 Terluka 9 di Mal Dallas, Texas
Selama 3,5 jam Kadinkes Provinsi Lampung Reihana Klarifikasi LHKPN yang Dianggap oleh KPK Janggal
3 Tahun sebagai DPO Penipuan Proyek Jalan di Lampung, Akbar Bintang Putranto Merasa Bukan Buronan
Diduga Mau Perkosa Mahasiswinya Terekam CCTV, Oknum Dosen Stikes Dipecat Yayasan dan Terancam 5 Tahun Bui
Mulai Tahun 2024 WhatsApp Hentikan Layanan ke 49 Jenis HP ini, Apa Saja?
Ditangkap Muhammad Husen Pelaku Utama Mutilasi Mayat di Cor Semen Bos Air Minum dan Gas Isi Ulang di Semarang
Brutal - Sadis! Bosnya Masih Hidup Dimutilasi - Potongannya di Cor dengan Semen dan Pelaku Merasa tak Bersalah
Modus Bobol Bank Rp 50 M Pakai Jaminan Kredit Fiktif, Pejabat BNI Gresik - 2 Pihak Swasta Ditahan Kejati Jatim
9 Kuliner Legendaris Khas Medan yang Wajib Dicoba
Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim Agung dan Dicegah ke Luar Negeri
Pesawat Carteran Lion Bizjet PK LRU Tergelincir di Bandara Maleo Morowali, ini Daftar Penumpangnya
KPK Dalami Keterangan dari Pewaris Mayapada Group Grace Tahir Usai Penuhi Panggilan KPK Terkait TPPU Rafael