Arik Praktik Aborsi Ilegal Pernah 2X di Bui yang Ketiga ini Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp10 Milliar

- Selasa, 16 Mei 2023 | 14:40 WIB
Dokter gadungan bernama I Ketut Arik Wiantara (53) buka praktik Aborsi Ilegal di Kuta Utara, Badung, Bali, pernah 2X masuk penjara dan yang ketiga ini dirinya melakukan hal yang sama hingga terciduk dan terancam  masuk bui lagi dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp10 milliar (Tangkapan layar video viral netizen di medsos)
Dokter gadungan bernama I Ketut Arik Wiantara (53) buka praktik Aborsi Ilegal di Kuta Utara, Badung, Bali, pernah 2X masuk penjara dan yang ketiga ini dirinya melakukan hal yang sama hingga terciduk dan terancam masuk bui lagi dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp10 milliar (Tangkapan layar video viral netizen di medsos)

hariankami.com - Selasa, 16 Mei 2024 - Tercatat pernah dua kali mendekam di penjara  terkait kasus yang sama, yakni aborsi -- rupanya  tidak membuat I I Ketut Arik Wiantara (53) kapok.

Dokter gadungan ini pun kembali lagi membuka m praktik yang sama yakni aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.

Oleh karena melakukan perbuatan ilegal dan melawan hukum, maka  tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek tempat praktik ilegal I Ketut Arik Wiantara, dan langsung menangkap yang bersangkutan.

Baca Juga: Dor! Senpi Briptu MKA ke Korban Tewas Aldi Priyanto Tanpa Ada Peringatan, Netizen: Inikah Pengayom Masyarakat?

Kronologi

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko, Senin (15/5) menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan tersangka dokter gadungan,  I Ketut Arik Wiantara (53), mengaku sebagai dokter gigi faktanya namanya tidak terdaftar, dia tercatat sudah 2 kali sebagai narapidana -- dan telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita, selama periode 2006 hingga 2023.

Ranefli, memaparkan awalnya Arik diketahui dirinya  ternyata bukan anggota dari  Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Arik melayani permintaan aborsi dari kebanyakan wanita yang merupakan korban pemerkosaan.

"Dari situlah kemudian ia menjalani praktik aborsi ilegal hingga pasiennya mencapai ribuan orang,"  ungkap Ranefli.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Dicekal Bepergian ke LN

Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali melakukan investigasi dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada praktik aborsi ilegal dan  si dokter mengaku bernama dokter Arik.

Masyarakat itu pun menginformasikan,  Arik mempermudah layanan praktik aborsi -- dimana para calon pasiennya  cukup melakukan browsing di internet kemudian di arahkan ketempat praktiknya.

Praktik aborsi Arik -- ia jalankan di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali secara terbuka. Bahkan Arik  juga mengiklankannya jasanya di internet.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN

Sabtu, 23 September 2023 | 07:44 WIB

Miss Grand International

Kamis, 21 September 2023 | 11:52 WIB
X