hariankami.com - Kamis, 18 Mei 2023 - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate merupakan orang ke-enam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020 - 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Bertepatan hari romantis Valentine 14 Februari Menteri Kominfo (Menkomimfo) dipanggil ke Kejaksaan Agung (Kejagung), banyak yang menduga -- mengira pemanggilan Menkominfo Johnny G. Plate dikait-kaitkan dengan politisisasi pencalonan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden dari Partai Nasdem.
Namun di ranah hukum bukti-bukti kuat tetap mengarah pada Johnny G. Plate sebagai pelaku -- sehingga pihak Kejagung memanggil orang yang memegang kunci sebagai pengguna anggaran (PA) yakni, Johnny G. Plate.
Johnny G Plate sempat mangkir pada 9 Februari dengan alasan mendampingi Presiden RI pada hari pers nasional Sumatera Utara.
Kesan 'menempel ke Presiden Jokowi" termentahkan ketika Presiden Jokowi secara terang-terangan mengatakan kasus yang menimpa Menteri Kominfo harus dihormati proses hukumnya.
Kegagalan Johnny G Plate yang ditugaskan oleh negara Ino membangun insfrastruktur menara BTS 4G BAKTI Kominfo di daerah-daerah pinggiran dalam rangka penyatuan ‘tol udara’ merupakan gagasan menyatukan Nusantara lewat satelit dan menara BTS pun terbukti telah gagal secara total.
Sebelum Johnny G Plate dijadikan tersangka oleh Kejagung, Kejagung telah menjadikan 5 tersangka lainnys akibat dari permainan yang terjadi di tubuh Kominfo dan BAKTI Komimfo.
Lalu kenapa ini bisa terjadi dan siapa dalangnya?
Kejagung sedang mencari dalang penyebab kerugian keuangan negara Rp 8,3 trilliun pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo
Adalah Anang Achmad Latief, seorang Direktur Utama BAKTI Kominfo, orang ini sudah ditangkap Kejagung hingga disita sebagian asetnya termasuk rumah yang baru dibelinya.
Anang Achmad Latief adalah orang yang mendesain proses pemberian proyek kepada sindikasi yang dibentuk atas sepengetahuan Menkominfo dalam penyerahan proyek.
Artikel Terkait
Momen Hardiknas: Pj Bupati Maybrat Komit Dorong Pendidikan Bagi Generasi Emas Maybrat
Gubernur Kelabakan Memperbaiki Jalanan Rusak Parah Tetiba Kunjungan RI-1 Diundur 2 Hari - Jangan-Jangan Prank?
Wow! Ringan Banget Nilep Polis Asuransi Nasabah Rp 200 M Dipidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan Denda Rp 100 Jt
Fenomena Bulan Purnama BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob 5-11 Mei 2023 di 20 Wilayah Pesisir di Indonesia
Korban Tabrak Lari Pasutri Tewas Diungkap Netizen Pelaku Mobil Nissan X-Trail Abu-abu Metalik NoPol L 1877 LY
David Yulianto Koboi Aniaya Todongkan Pistol ke Taksol Bermobil Pelat Nomor Palsu Dinas Polri Jadi Tersangka
Mabuk! Eks Pemain PSM Achmad Hisyam Tolle Ditangkap Polisi Usai Tusuk Sekuriti Karaoke dengan Pecahan Botol
Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Jadi TSK, Tapi Aneh Beritanya Sudah Dikondisikan
Bendera Indonesia Terpasang Terbalik dalam Upacara Pembukaan SEA Games 2023, Kamboja Minta Maaf
Insiden Terbakarnya Feri KMP Royce 1 Api Awal Terlihat dari Berbagai Kendaraan yang Ditempatkan di Dek