Mobil Mewah Seharga Rp 2 Milliar Range Rover Seri Velar Milik Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung

- Selasa, 23 Mei 2023 | 09:02 WIB
Mobil Mewah Seharga Rp 2 Milliar Range Rover Seri Velar Milik Johnny G Plate yang keberadaannya di parkiran di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat (19/5/2023) lalu telah disita Kejaksaan Agung (Tangkapan layar video viral di medsos, Menkopolhukam Mahfud MD)
Mobil Mewah Seharga Rp 2 Milliar Range Rover Seri Velar Milik Johnny G Plate yang keberadaannya di parkiran di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat (19/5/2023) lalu telah disita Kejaksaan Agung (Tangkapan layar video viral di medsos, Menkopolhukam Mahfud MD)

hariankami.com - Selasa, 23 Mei 2023 - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sebuah  mobil mewah Range Rover seri Velar berwarna putih milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Penyitaan mobil mewah tersebut dilakukan setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus proyek  pengadaan insfrastruktur menara base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.

Diketahui nilai harga dari mobil pabrikan negara Inggris tersebut bila dijual di pasaran  -- harganya mulai dari Rp 2 miliar.

Pihak Kejagung mengatakan keberadaan mobil itu disita saat di parkiran di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Baca Juga: Plt Menkominfo Mahfud MD: Kasus Korupsi Rp8,3 T Menara BTS Sudah Lama Digarap Kejagung dengan Sangat Hati-hati

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, pada hari Minggu (21/5/2023) kemarin.

Selain mobil mewah putih apakah ada harta lainnya yang disita oleh Kejagung? Tanya wartawan? Baru satu mobil,"  terang Haryoko Ari Prabowo.

Aset-aset yang dimiliki ke 6 tersangka seluruhnya kini dditelusuri Kejagung --  jika ada diantaranya berkaitan atupun berasal dari tindak pidana korupsi kasus ini pasti disita oleh Kejagung.
.
Namun demikian, pihak penyidik Kejagung hingga saat ini masih menelusuri harta-harta lain yang dimiliki oleh tersangka Johnny G Plate terkait kasus BTS BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Truk Trailer Alami Rem Blong Tabrak Tiang BTS Hingga Roboh di Bekasi, 10 Korban Jiwa 7 Diantaranya Anak SD

Penyidik Kejagung mengklaim  terus mengejar aset-aset eks Menkominfo Johnny G Plate lainnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka Johnny G Plate bisa dijerat TPPU.

Sebelum Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada tersangka sebelumnya yang juga dijerat TPPU.

Hingga kini, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.

Pendalaman pun dilakukan dengan menelusuri aliran dana  keuntungan yang diperoleh dari tersangka Johnny G Plate dari korupsi proyek pengadaan infrastruktur menara BTS BAKTI Kominfo  ini.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X