Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansah dan 2 Temannya Mau Nyabu Tertangkap - Terancam Deh 4 Tahun Penjara

- Rabu, 31 Mei 2023 | 18:44 WIB
Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansah dan 2 Temannya saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah - mereka ditangkap ketika hendak ingin nyabu, mereka terancam  4 hingga 12 tahun penjara (Radar Lombok, Humas Polres Lombok Tengah)
Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansah dan 2 Temannya saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah - mereka ditangkap ketika hendak ingin nyabu, mereka terancam 4 hingga 12 tahun penjara (Radar Lombok, Humas Polres Lombok Tengah)

hariankami.com - Rabu, 31 Mei 2023 - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap seorang anggota DPRD setempat yang diduga menggunakan narkoba jenis Sabu bersama dua rekannya,  salah satunya seorang Mahasiswa.

Seorang oknum anggota DPRD Lombok Tengah dapil Praya-Tengah dari Partai Berkarya bernama Riyan Ferdiansah (35) yang berasal dari Kampung Gerenjeng Kelurahan Praya ini, diamankan pada Jumat (26/5) sekitar pukul 12.00 Wita di Dusun Waker -- Desa Puyung Kecamatan Jonggat bersama dua orang rekan pria lainnya -- ditangkap petugas  saat hendak ingin berpesta Sabu.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Dengan adanya laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap para pelaku saat mereka sedang melakukan pesta narkoba jenis Sabu di rumah tersebut.

Baca Juga: Astaghfirullah Al-Qur'an Dijadikan Wadah Narkoba Jenis Sabu Diselundupkan ke Lapas Pemuda Kelas II A Madiun

Riyan Ferdiansah sedang 6 Bulan Jalani
pengganti antar waktu (PAW) DPRD Lombok Tengah

Riyan Ferdiansah anggota DPRD Lombok Tengah adalah seorang anggota dewan yang baru menjalani tugas selama 6 bulan sebagai pengganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sebelumnya, DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Partai Berkarya, Riyan Ferdiansah menggantikan H Ihwan Sutrisno berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022. Penggantian ini dilakukan untuk sisa masa jabatan 2019-2024

Selain memeriksa ke tiga tersangka, polisi juga meminta keterangan empat orang saksi yang berasal dari pemilik rumah, tokoh masyarakat dan anggota Polisi yang melakukan penggerebekan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah, Legewarman, belum memberikan keterangan mengenai hal ini. 

Baca Juga: Jenderal Bintang Dua Teddy Minahasa Dituntut JPU Dihukum Pidana Mati Terkait Kasus Narkoba

Bersama 2 temannya

Mereka keduanya diketahui masing-masing berinisal BRP, 36 tahun, salah seorang mahasiswa warga Lingkungan Handayani Kelurahan Leneng Kecamatan Praya dan IBS, 29 tahun asal Dusun Waker Desa Puyung Kecamatan Jonggat.

Konferensi pers digelar Polres Lombok Tengah

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah menegaskan, ketiga terduga pelaku ini ditangkap saat akan menggunakan sabu di sebuah rumah di Dusun Waker Desa Puyung Kecamatan Jonggat.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN

Sabtu, 23 September 2023 | 07:44 WIB

Miss Grand International

Kamis, 21 September 2023 | 11:52 WIB
X