• Minggu, 24 September 2023

Penganiayaan Berat Mario Dandy Satriyo Terancam 12 Tahun Penjara - Dakwaan JPU pada Sidang Perdana

- Selasa, 6 Juni 2023 | 17:05 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora  terancam 12 tahun pidana penjara - dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023)  (Tangkapan layar video streaming PN Jakarta Selatan )
Terdakwa Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora terancam 12 tahun pidana penjara - dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) (Tangkapan layar video streaming PN Jakarta Selatan )

hariankami.com -  Selasa, 6 Juni 2023 -  Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Mario Dandy Satriyo berkemeja putih mengenakan masker hitam mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU  dalam persidangan perdananya -- terdakwa menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat.

Kedua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,  mengenakan kemeja putih dan rompi merah tahanan Kejaksaan,  keduanya terlihat diborgol.

Baca Juga: Ulah Mario Dandy Lepas-Pakai Borgol Sendiri - Kapolda Metro Jaya Minta Maaf dan Berterimakasih pada Netizen

Kronologi jalannya persidangan perdana kasus penganiayaan berat

Terdakwa tiba di PN Jaksel  dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan sekira  pukul 10.15 WIB.

Kemudian keduanya keluar dari mobil tahanan lalu berjalan digiring oleh beberapa orang jaksa dan polisi untuk memasuki ruang sidang  kasus penganiayaan berat terhadap korban  Cristalino David Ozora (17).

Kedua terdakwa melangkah memasuki ruang persidangan --Shane melangkahkan kakinya dengan kepala hanya selalu menunduk,  sedangkan Terdakwa Mario Dandy  sebaliknya,  melangkah dengan kepala menghadap kedepan dengan membusungkan dadanya.

Sekitar pukul 10.45 WIB, Mario yang memakai kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam masuk ruang sidang, lalu duduk di kursi terdakwa persis di hadapan Alimin Ribut Sujono selaku ketua majelis hakim.

Baca Juga: KPK Dalami Keterangan dari Pewaris Mayapada Group Grace Tahir Usai Penuhi Panggilan KPK Terkait TPPU Rafael

Ayah korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir dalam persidangan perdana terdakwa

Di ruang sidang sudah ada ayah korban,  Jonathan Latumahina  terlihat  didampingi oleh pengacara David, Melissa Anggraeni.

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan berat terencana oleh Mario Dandy dan Shane Lukas didampingi oleh beberapa anggota Banser.

Pengakuan Jonathan menghadiri persidangan kasus penganiayaan putranya yang hingga saat ini masih diterapi oleh pihak Rumah Sakit Mayapada du Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN

Sabtu, 23 September 2023 | 07:44 WIB

Miss Grand International

Kamis, 21 September 2023 | 11:52 WIB

Panglima Yudo Margono Minta Maaf, Luar Biasa Panglima TNI

Selasa, 19 September 2023 | 22:19 WIB

Lomba Senam Poco-Poco Piala Ibu Negara ke-9 Tahun Ini!

Senin, 18 September 2023 | 14:50 WIB

Miss Grand Indonesia 2023, Ritassya Wellgreat

Minggu, 17 September 2023 | 08:17 WIB
X