Kejati Sultra Bongkar Modus Korupsi Lahan 22 Hektare Tambang Nikel Milik PT Antam Tbk di Konut Sultra

- Rabu, 7 Juni 2023 | 11:10 WIB
Kepala Kejati Sultra,  Patris Yusrian Jaya  membongkar kongkalikong -- modus tindak pidana korupsi lahan 22 hektare tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Tangkapan layar Kejati Sultra, zonasultra.id, kendariinfo, sultra.fajar)
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya membongkar kongkalikong -- modus tindak pidana korupsi lahan 22 hektare tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Tangkapan layar Kejati Sultra, zonasultra.id, kendariinfo, sultra.fajar)

hariankami.com - Rabu, 7 Juni 2023  -  Setelah  menggeledah Kantor PT Antam Tbk di Kota Kendari.  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)  menetapkan 3 tersangka Korupsi lahan PT Antam Konawe Utara (Konut) - Sultra.

Pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan Kejati Sultra berlangsung di Mess PT Antam Tbk -- di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Senin (5/6/2023).

Penggeledahan dokumen lahan tambang nikel  22 hektare milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra

Kasus lahan tambang nikel  22 hektare milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra merupakan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam, PT KKP, dan PT Lawu Agung Mining.

Pada penggeledahan yang dilakukan pada Selasa malam tersebut, oleh Kejati Sultra telah  mengamankan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan operasional lahan penambangan nikel milik PT Antam Tbk di area IUP PT Antam Konut, Sultra.

Baca Juga: Kantor Tri Rismaharini Digeledah KPK Mengusut 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH 2020-2021

Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Sultra, kemudian Kejati Sultra  menghitung kerugian negara

Dari hasil perhitungan maka ditetapkanlah  3 orang tersangka  terkait  kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lahan tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi operasional penambangan nikel milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra.

Dihadapan para awak media,  Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya membeberkan modus operandi yang ketiga tersangka lakukan dalam melakukan tindak pidana korupsi di areal  laha  milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra - mereka,  diantaranya adalah;

Patris Yusrian Jaya lanjut memaparkan. Setelah penggeledahan,  Kejati Sultra menghitung perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi  lahan tambang nikel  milik PT Antam Tbk di Konut Sultra.

Baca Juga: Kejagung Cari Dalang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Rugikan Uang Negara Rp 8,3 Trilliun Dikaitkan Pilpres 2024

Patris Yusrian Jaya mengatakan, tim penyidik Kejati Sultra menetapkan;
1. Manajer PT Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) HA.
2. Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial GL dan,
3. Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA.

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN

Sabtu, 23 September 2023 | 07:44 WIB

Miss Grand International

Kamis, 21 September 2023 | 11:52 WIB
X