hariankami.com - Rabu, 7 Juni 2023 - Setelah menggeledah Kantor PT Antam Tbk di Kota Kendari. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 3 tersangka Korupsi lahan PT Antam Konawe Utara (Konut) - Sultra.
Pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan Kejati Sultra berlangsung di Mess PT Antam Tbk -- di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Senin (5/6/2023).
Penggeledahan dokumen lahan tambang nikel 22 hektare milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra
Kasus lahan tambang nikel 22 hektare milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra merupakan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam, PT KKP, dan PT Lawu Agung Mining.
Pada penggeledahan yang dilakukan pada Selasa malam tersebut, oleh Kejati Sultra telah mengamankan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan operasional lahan penambangan nikel milik PT Antam Tbk di area IUP PT Antam Konut, Sultra.
Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Sultra, kemudian Kejati Sultra menghitung kerugian negara
Dari hasil perhitungan maka ditetapkanlah 3 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lahan tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi operasional penambangan nikel milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra.
Dihadapan para awak media, Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya membeberkan modus operandi yang ketiga tersangka lakukan dalam melakukan tindak pidana korupsi di areal laha milik PT Antam Tbk di Konut, Sultra - mereka, diantaranya adalah;
Patris Yusrian Jaya lanjut memaparkan. Setelah penggeledahan, Kejati Sultra menghitung perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi lahan tambang nikel milik PT Antam Tbk di Konut Sultra.
Patris Yusrian Jaya mengatakan, tim penyidik Kejati Sultra menetapkan;
1. Manajer PT Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) HA.
2. Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial GL dan,
3. Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya.
Artikel Terkait
Eks Ketua KPK Bambang Widjojanto Membela Tersangka Korupsi Mardani Maming Bupati Kabupaten Tanah Bumbu
Korupsi 1,2 Triliun, 4 Pejabat Waskita Beton Precast Ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Menjadi Tersangka
Halte Transjakarta Baru Selesai Dibangun Pemprov DKI Jakarta Langsung Ambrol, Bisa Jadi Ada Korupsi Disana?
Surya Darmadi (Apeng) Rekor Korupsi RI Terbesar Gondol Rp 78 Trilliun Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan
Andi Sonny eks Kepala BPK Sultra dan 4 Lainnya Ditahan KPK karena Korupsi LPKD serta PUTR Sulsel
Suami Krisdayanti, Raul Lemos Harus Balikin Uang yang Ternyata hasil Korupsi Pengadaan Alutsista TNI AD
KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Negara dari Penanganan Tindak Pidana Korupsi Senilai Total Rp63,4 Milliar
Yoory CP eks Dirut BUMD DKI dan Anja Runtuwene Ditahan Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rp, KPK Periksa 4 Saksi
James Aripin Sianipar dan 2 Saksi Lain Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Di Pulo Gebang