BNPP Koordinasi dengan Pemda dan OPD untuk Menjaga Siaga Karhutla di Perbatasan Negara

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah memantau kawasan perbatasan negara dalam mendukung upaya kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2023.
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla yang diadakan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Senin (5/6/2023), telah dibahas hal-hal teknis dalam upaya mengantisipasi kesiapsiagaan Karhutla.
Gutmen Nainggolan, Pelaksana Harian Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 6 provinsi yang berpotensi mengalami Karhutla. Keenam provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Perpres 118/2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024, BNPP bertanggung jawab dalam mengelola kawasan perbatasan di 222 kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) yang terdapat di 54 kabupaten/kota di 15 provinsi.
Gutmen menjelaskan dalam rapat tersebut, "Nantinya setiap kecamatan tersebut akan diperkuat untuk mengendalikan kebakaran hutan, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana Karhutla."
BNPP akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan atau mitigasi jika terjadi Karhutla.
Penanganan Karhutla di kawasan perbatasan dapat mencegah pencemaran udara melalui asap yang melintasi batas kawasan perbatasan dan mencapai negara tetangga.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, meminta semua pihak untuk membangun kesiapsiagaan menghadapi fenomena La Nina yang berkepanjangan. Hal ini diperparah oleh pandemi Covid-19 yang telah mengurangi kewaspadaan terhadap ancaman Karhutla.
Moeldoko menegaskan, "Segera deklarasikan kesiapsiagaan di daerah-daerah, khususnya di enam provinsi (Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalsel, Kalteng) yang menjadi ancaman.
Tunjukkan pada publik bahwa pemerintah siap menangani Karhutla. Dan yang penting, segera lakukan mitigasi dan pengecekan perlengkapan."
Moeldoko juga mencantumkan 5 poin penting dalam penanggulangan Karhutla.
Pertama, kesiapsiagaan dan pemanfaatan data, informasi, dan teknologi pendukung sebagai sistem peringatan dini Karhutla.