hariankami.com - Kamis, 8 Juni 2023 - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, pada akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa, 6 Juni 2023.
Mursil sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at 31 Maret 2023 dan ia belum ditahan, atas kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah Negara kepada pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain Mursil, penyidik Kejati juga menahan dua tersangka lain yaitu T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023) mengatakan, "Selain Mursil, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni T. Yusni dan T. Rusli," ungkap Deddy Taufik
“Ketiga tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Deddy Taufik.
Kronologi modus tindak pidana korupsi
Mursil diketahui merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022.
Penetapan Mursil sebagai tersangka dalam kapasitasnya menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.
Deddy Taufik mengatakan kronologi perkara berawal ketika tersangka T. Rusli pada 2009 selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.
Tanah tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang, berdekatan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Meranti. Tujuan permohonan sertifikat untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
“Namun, tanah tersebut merupakan tanah negara, T. Rusli dibantu Musril selaku Kepala BPN membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,” katanya.
Pemeriksaan terhadap Musril
Artikel Terkait
Eks Ketua KPK Bambang Widjojanto Membela Tersangka Korupsi Mardani Maming Bupati Kabupaten Tanah Bumbu
Korupsi 1,2 Triliun, 4 Pejabat Waskita Beton Precast Ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Menjadi Tersangka
Halte Transjakarta Baru Selesai Dibangun Pemprov DKI Jakarta Langsung Ambrol, Bisa Jadi Ada Korupsi Disana?
Surya Darmadi (Apeng) Rekor Korupsi RI Terbesar Gondol Rp 78 Trilliun Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan
Andi Sonny eks Kepala BPK Sultra dan 4 Lainnya Ditahan KPK karena Korupsi LPKD serta PUTR Sulsel
Suami Krisdayanti, Raul Lemos Harus Balikin Uang yang Ternyata hasil Korupsi Pengadaan Alutsista TNI AD
KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Negara dari Penanganan Tindak Pidana Korupsi Senilai Total Rp63,4 Milliar
Yoory CP eks Dirut BUMD DKI dan Anja Runtuwene Ditahan Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rp, KPK Periksa 4 Saksi
James Aripin Sianipar dan 2 Saksi Lain Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Di Pulo Gebang
Ari Rosandhi Anak Mantan Gub Kepri Ditangkap di Bandara Soetta Terkait Mega Korupsi Dana Hibah Rp 7,8 M