Lahan Pertanahan Milik Negara Dikorupsi oleh Mantan Bupati Aceh Tamiang, MURSIL dan 2 Temannya Ditahan Kejati

- Kamis, 8 Juni 2023 | 10:12 WIB
Mantan Bupati Aceh Tamiang, Musril bersama temannya T. Yusni dan T. Rusli  ditahan Kejati Aceh terkait tindak pidana korupsi lahan Pertanahan milik negara  (Kejati Aceh)
Mantan Bupati Aceh Tamiang, Musril bersama temannya T. Yusni dan T. Rusli ditahan Kejati Aceh terkait tindak pidana korupsi lahan Pertanahan milik negara (Kejati Aceh)

hariankami.com - Kamis, 8 Juni 2023 - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, pada akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa, 6 Juni 2023.

Mursil sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at 31 Maret 2023 dan ia belum ditahan,  atas kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah Negara kepada  pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain Mursil, penyidik Kejati juga menahan dua tersangka lain yaitu T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023) mengatakan, "Selain Mursil, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni T. Yusni  dan T. Rusli," ungkap Deddy Taufik

“Ketiga tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Deddy Taufik.

Baca Juga: Kejati Sultra Bongkar Modus Korupsi Lahan 22 Hektare Tambang Nikel Milik PT Antam Tbk di Konut Sultra

Kronologi modus tindak pidana korupsi

Mursil diketahui  merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022.

Penetapan Mursil sebagai tersangka dalam kapasitasnya menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.

Deddy Taufik mengatakan kronologi perkara berawal ketika tersangka T. Rusli pada 2009 selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.

Tanah tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang, berdekatan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Meranti. Tujuan permohonan sertifikat untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

“Namun, tanah tersebut merupakan tanah negara, T. Rusli dibantu Musril selaku Kepala BPN membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,” katanya.

Baca Juga: Kantor Tri Rismaharini Digeledah KPK Mengusut 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH 2020-2021

Pemeriksaan terhadap Musril

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN

Sabtu, 23 September 2023 | 07:44 WIB

Miss Grand International

Kamis, 21 September 2023 | 11:52 WIB
X