HARIAN KAMI - Selasa, 11 Oktober 2022.
Dalam bidang perikanan, kini TNI Angkatan Laut (TNI AL) membekali prajuritnya dengan kemampuan penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.M., bertempat di Kolat Koarmada I, Sunter Kodamar, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, Senin (10/10), membuka pelatihan TPPU tersebut.
Pelatihan berlangsung hingga 14 Oktober 2022 diikuti oleh 22 Perwira TNI AL berpangkat Letda hingga Letkol.
Ke 32 prajurit tersebut dari Koarmada I, II dan III, Kolinlamil, Puspomal, Kodiklatal, AAL, Koarmada RI, Seskoal, Pushidrosal, Kormar, Sopsal, Diskumal dan Sintelal.
Kadiskum AL mengatakan, letak posisi strategis negara Indonesia selain memberikan keuntungan terkait dengan potensi sumber daya alam namun juga memberikan ancaman yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan negara seperti ancaman kekerasan di laut.
Ancaman navigasi dan keselamatan pelayaran serta ancaman pelanggaran hukum di laut yang pelakunya tidak hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari pihak asing.
Menurut Laksma Leonard Marpaung, berbagai bentuk munculnya kejahatan dalam dimensi baru, menunjukkan bahwa modus kejahatan telah berkembang.
Modus kejahatan diantaranya termasuk pencucian uang, “Dengan dikabulkannya uji materi (judicial review) atas penjelasan pasal 74 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPUU)", ungkap Leonard Marpaung.
"Telah membuka peluang penyidik tindak pidana asal untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait bidang perikanan,” sambung Leonard Marpaung.
Para peserta akan dibekali dengan 12 materi antara lain :
1. Anti Money Loundering ( AML)
2. Delik TPPU dan penerapannya dalam putusan pengadilan.
3. Kewenangan penyidik dalam penanganan perkara TPPU.
4. Kriminalisasi dan kerja sama dalam penanganan TPPU.
5. Peran PPATK dalam Asset Tracing
6. Modus dan Tipologi TPPU
7. Legal agreement dan potensi pencucian uang.
8. Teknik membaca dokumen transaksi keuangan.
9. Penyidikan TPPU
10.Pemberian keterangan ahli.
11.Pra penuntutan TPPU.
12.dan Studi Kasus dengan pengajar/instruktur berasal dari PPATK dan Kejaksaan Agung RI.
Artikel Terkait
Tim Khusus Perwira TNI AL (TPM) Tak Ragu Tindak Pidana Tertentu di Laut Secara Terintegrasi dan Terpadu
Kasal: Oknum Prajurit Bergerak Sendiri Bukan Atas Nama Institusi, Tidak di Generalisasikan Secara Kelembagaan
Kasal: Prajurit Jalasena Penegak Hukum Keadilan Negara Dilaut Harus Jaga Loyalitas dan Tegak Lurus ke Atas
Dikenang Jasanya Kasal Pertama Bapak Ilmu Pelayaran Pendiri TNI AL, Sosok Mas Pardi Tak Banyak yang Mengetahui
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, TNI AL Adakan Upacara Kenang Jasa Pahlawan yang Gugur Peristiwa G30SPKI
TNI AL Lanal Balikpapan Peringati Kesaktian Pancasila Ajak Nelayan TPI Manggar Upacara Bendera dan Bhaksos
KRI REM-331 dengan USS Charleston Latihan Universal Laksanakan Passex di Perairan Selat Lombok
Pemilihan PPMI 2022 Kasal Yudo Margono: Generasi Muda Harus Lebih Mengenal Budaya Maritim
Tim Bolavoli Putra TNI AL Raih Juara Kejurnas Livoli Divisi I 2022 di Tabanan Bali