Hindari Keraguan Penegakan Hukum, TNI AL Bekali Prajurit Mampu Sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:31 WIB
32 prajurit TNI AL dari Koarmada I, II dan III, Kolinlamil, Puspomal, Kodiklatal, AAL, Koarmada RI, Seskoal, Pushidrosal, Kormar, Sopsal, Diskumal dan Sintelal (Dispenal)
32 prajurit TNI AL dari Koarmada I, II dan III, Kolinlamil, Puspomal, Kodiklatal, AAL, Koarmada RI, Seskoal, Pushidrosal, Kormar, Sopsal, Diskumal dan Sintelal (Dispenal)

 

HARIAN KAMI - Selasa, 11 Oktober 2022.
Dalam bidang perikanan, kini  TNI Angkatan Laut (TNI AL) membekali prajuritnya dengan kemampuan penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.M., bertempat di Kolat Koarmada I, Sunter Kodamar, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, Senin (10/10), membuka pelatihan TPPU tersebut.

Pelatihan berlangsung hingga 14 Oktober 2022 diikuti  oleh 22 Perwira TNI AL berpangkat Letda hingga Letkol.

Ke 32 prajurit  tersebut dari Koarmada I, II dan III, Kolinlamil, Puspomal, Kodiklatal, AAL, Koarmada RI, Seskoal, Pushidrosal, Kormar, Sopsal, Diskumal dan Sintelal.

Baca Juga: Bu Susi: Indonesia Negara Maritim Ditaburi Ribuan Pulau Miliki Potensi Sangat Besar Ayo Cintai Menjaga Merawat

Kadiskum AL mengatakan,  letak posisi strategis negara Indonesia selain memberikan keuntungan terkait dengan potensi sumber daya alam namun juga memberikan ancaman yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan negara seperti ancaman kekerasan di laut.

Ancaman navigasi dan keselamatan pelayaran serta ancaman pelanggaran hukum di laut yang pelakunya tidak hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari pihak asing.

Menurut Laksma Leonard Marpaung, berbagai bentuk munculnya kejahatan dalam dimensi baru, menunjukkan bahwa modus kejahatan telah berkembang.

Modus kejahatan diantaranya termasuk pencucian uang,  “Dengan dikabulkannya uji materi (judicial review) atas penjelasan pasal 74 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan  pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPUU)", ungkap Leonard Marpaung.

Baca Juga: Pasca pandemi Covid-19 Tim Ekspedisi Maritim Berikan Manfaat Kehidupan Masyarakat di Selatan Pulau Jawa

"Telah membuka peluang penyidik tindak pidana asal untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait bidang perikanan,” sambung Leonard Marpaung.

Para peserta akan dibekali dengan 12 materi antara lain :

1. Anti Money Loundering ( AML)
2. Delik TPPU dan penerapannya dalam putusan pengadilan.
3. Kewenangan penyidik dalam penanganan perkara TPPU.
4. Kriminalisasi  dan kerja sama dalam penanganan TPPU.
5. Peran PPATK dalam Asset Tracing
6. Modus dan Tipologi TPPU
7.  Legal agreement dan potensi pencucian uang.
8. Teknik membaca dokumen transaksi keuangan.
9. Penyidikan TPPU
10.Pemberian keterangan ahli.
11.Pra penuntutan TPPU.
12.dan Studi Kasus dengan pengajar/instruktur berasal dari PPATK dan Kejaksaan Agung RI.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X