Agar Profesionalisme di Bidang Hukum, TNI AL Gandeng Kemenkumham RI Bekali Prajuritnya

- Senin, 17 Oktober 2022 | 17:41 WIB
Pembekalan pemahaman tentang proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan   mengambil tempat di Rupat Diskum AL, Mabesal Cilangkap Jakarta Timur. (Dispenal)
Pembekalan pemahaman tentang proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan mengambil tempat di Rupat Diskum AL, Mabesal Cilangkap Jakarta Timur. (Dispenal)


HARIAN KAMI - Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam mepertahankan profesionalisme bidang hukum, Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) bekerja sama dengan menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan membekali para Prajurit TNI AL.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa dalam mendukung kebijakan poros maritim dunia, seperti yang ditegaskan oleh  Presiden Joko Widodo.

Implikasinya dari pembekalan pemahaman hukum khususnya untuk prajurit TNI AL didalam mepertahankan profesionalisme bidang hukum, bahwa setiap personel TNI AL harus kuasai dan patuhi hukum nasional dan internasional, sehingga komandan lapangan tidak ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangan.

Untuk hal itu diharapkan  prajurit TNI AL memiliki kemampuan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, agar para prajurit TNI AL melalui kegiatan dengan memberikan pembekalan pemahaman tentang proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Kasal Laksamana Yudo Margono ke Belanda Penuhi Undangan Tingkatkan Kerjasama antar Angkatan Laut Kedua Negara

Pembekalan pemahaman tentang proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
  mengambil tempat di Rupat Diskum AL, Mabesal Cilangkap Jakarta Timur.

Pemberian pembekalan pemahaman tentang proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di buka oleh Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H.

Kadiskum AL mengatakan Indonesia sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan baik dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk dalam bidang pemerintahan harus berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan sistem hukum nasional. 

Baca Juga: Pesan Kasal: Universitas Hang Tuah Berperan Aktif Dalam Pengembangan Kelautan dan Kemaritiman Nasional

“Secara formal, hukum yang berlaku ini, disusun dan dituangkan dalam suatu naskah yang lazim kita sebut dengan peraturan perundang-undangan yang secara materil berisi tentang peraturan yang mengikat setiap orang dalam lingkungannya dan dibuat oleh penguasa/pemerintah,” jelas Laksma Leonard.

Proses penyusunan peraturan Perundang-undangan itu sendiri di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah dua kali mengalami perubahan, tambahnya.

Kegiatan yang diikuti 30 peserta strata Perwira TNI AL dan PNS sederajat seluruh Indonesia selama 1 minggu ini diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai dengan pengundangan minimal merencanakan dan menyusun Peraturan Kasal atau Peraturan Pimpinan Kotama sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga: KRI I Gusti Ngurah Rai-332 Kawal Kapal Angkatan Laut Korea Selatan Tabur Bunga di Perairan Bali

Adapun materi-materi yang akan disampaikan instruktur baik dari pejabat Kementerian Hukum dan Ham, Pamen Babinkum TNI maupun Pamen hukum TNI AL diantaranya pemahaman UU No. 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Teknik Perundang-Undangan (PUU) I, II dan III, pembentukan produk hukum di lingkungan TNI dan TNI AL serta praktek pelatihan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

Jalasveva Jayamahe.***

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X