HARIAN KAMI - Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam mepertahankan profesionalisme bidang hukum, Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) bekerja sama dengan menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan membekali para Prajurit TNI AL.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa dalam mendukung kebijakan poros maritim dunia, seperti yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.
Implikasinya dari pembekalan pemahaman hukum khususnya untuk prajurit TNI AL didalam mepertahankan profesionalisme bidang hukum, bahwa setiap personel TNI AL harus kuasai dan patuhi hukum nasional dan internasional, sehingga komandan lapangan tidak ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangan.
Untuk hal itu diharapkan prajurit TNI AL memiliki kemampuan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, agar para prajurit TNI AL melalui kegiatan dengan memberikan pembekalan pemahaman tentang proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
Pembekalan pemahaman tentang proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
mengambil tempat di Rupat Diskum AL, Mabesal Cilangkap Jakarta Timur.
Pemberian pembekalan pemahaman tentang proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di buka oleh Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H.
Kadiskum AL mengatakan Indonesia sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan baik dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk dalam bidang pemerintahan harus berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan sistem hukum nasional.
“Secara formal, hukum yang berlaku ini, disusun dan dituangkan dalam suatu naskah yang lazim kita sebut dengan peraturan perundang-undangan yang secara materil berisi tentang peraturan yang mengikat setiap orang dalam lingkungannya dan dibuat oleh penguasa/pemerintah,” jelas Laksma Leonard.
Proses penyusunan peraturan Perundang-undangan itu sendiri di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah dua kali mengalami perubahan, tambahnya.
Kegiatan yang diikuti 30 peserta strata Perwira TNI AL dan PNS sederajat seluruh Indonesia selama 1 minggu ini diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang proses penyusunan Peraturan Perundang-Undangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai dengan pengundangan minimal merencanakan dan menyusun Peraturan Kasal atau Peraturan Pimpinan Kotama sesuai kebutuhan organisasi.
Baca Juga: KRI I Gusti Ngurah Rai-332 Kawal Kapal Angkatan Laut Korea Selatan Tabur Bunga di Perairan Bali
Adapun materi-materi yang akan disampaikan instruktur baik dari pejabat Kementerian Hukum dan Ham, Pamen Babinkum TNI maupun Pamen hukum TNI AL diantaranya pemahaman UU No. 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Teknik Perundang-Undangan (PUU) I, II dan III, pembentukan produk hukum di lingkungan TNI dan TNI AL serta praktek pelatihan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
Jalasveva Jayamahe.***
Artikel Terkait
Hindari Keraguan Penegakan Hukum, TNI AL Bekali Prajurit Mampu Sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang
Wakasal Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 11 Perwira Tinggi TNI AL
TNI AL Sambut 2 Kapal Perang Korea Selatan dengan Passing Exercise Dalam Rangka Goodwill Visit ke Indonesia
Tim Ekspedisi Maritim 2022 TNI AL Tuntaskan Misi Mengedukasi Masyarakat Terutama para Generasi Muda Indonesia
Tingkatkan Integritas Satu Komando di TNI AL Adakan Gladi Posko Armada Jaya ke XL 2022 Secara Virtual
Tim Bola Voli Putri TNI AL Raih Kemenangan di Kejurnas Livoli 2022 dalam Pertandingan Perdana
Kasal Laksamana Yudo Resmikan Dua Kapal Penyapu Ranjau Tercanggih yang akan Perkuat Armada TNI AL
Wartawan Diperkenankan Saksikan TNI AL Jaga Wilayah Perairan Indonesia Situasi Laut Natuna Utara Keadaan Aman
TNI AL Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Pulihkan Terumbu Karang di Perairan Hansisi Kupang