HARIAN KAMI - Sabtu, 19 November 2022.
Seorang pehobi memelihara burung Cendrawasih asal Gumukmas Azhar Jamil Firdaus harus berurusan dengan Aparat Penegakkan Hukum Polres Jember, Jawa Timur.
Karena Azhar Jamil Firdaus ketahuan memelihara dua ekor burung cendrawasih tanpa memiliki surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) hingga dia harus masuk rumah tahanan alias penjara.
Gegara hobinya itu, Azhar Jamil Firdaus (38) warga Desa Tembok Rejo, Kecamatan Gumukmas, harus mendekam di dalam penjara.
Azhar Jamil Firdaus ditangkap polisi karena kedapatan memelihara hewan yang dilindungi oleh undang-undang, dan terbukti memelihara burung tanpa ada surat-surat resmi dari instansi terkait, yakini 2 ekor burung Cendrawaasih yang dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, penangkapan Azhar Jamil Firdaus berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya seorang warga yang memelihara burung langka yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga: Upaya Pengendalian Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Oleh Pemerintah Jawa Barat
Atas laporan dari masyarakat, pihaknya gercep mendatangi rumah Azhar Jamil Firdaus, dan ternyata benar dirumah kediaman dijumpai sepasang burung Cendrawasih hingga banyak jenis burung piaraan lainnya.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan sepasang burung Cendrawasih yang dilindungi oleh undang-undang keberadaannya.
Saat itu juga Azhar Jamil Firdaus ditetapkan sebagai tersangka beserta barang buktinya, dan digelandang ke Mapolres Jember.
Saat itu yang diposting cuma burung Papua saja, yang bentuknya saat itu masih kayak burung perkutut," terang Azhar Jamil Firdaus.
Namun setelah satu tahun dipelihara, Azhar Jamil Firdaus mengatakan burung Cenderawasih tersebut mulai mengalami perubahan pada kulitnya.
Kemudian Azhar Jamil Firdaus menanyakan persoalan perubahan burung tersebut dengan mengadukan di grup facebook, ternyata para anggota di grup tersebut mengatakan bahwa perubahan seperti itu menandakan kalau burung tersebut adalah burung cendrawasih.
"Saat itu saya memang tidak lapor ke BKSDA, karena saya ingin lapor jika berhasil memeliharanya, hingga berkembang biak. Baru saya lapor ke BKSDA," pengakuannya
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian dari situ pelaku berhasil diamankan.
Artikel Terkait
Penemu Makam Fir'aun Tutankhamun adalah anak laki-laki Mesir Hussein Abd El-Rassul dari Gurna
Pj Gubernur DKI Jakarta Tagih Laporan Pelaksanaan Formula E, Anies: Tanya Ke Jakpro Selaku Penyelenggara
Kutukan Fir'aun Tutankhamun Terbukti Bagi yang Telah Mengganggu Makamnya
Crazy Rich Surabaya Reza Paten, 8 Lainnya Tersangka Penipuan Investasi Bodong Robot Trading Net 89
Foto Prewedding Etnik Bali dan NTT Putera bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep & Erina Sofia Gudono
Presiden Jokowi dan Presiden PEA, Mohamd Bin Zayed Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed di Kota Surakarta
Presiden Joko Widodo Ketuk Palu Tanda Resmi Membuka Presidensi KTT G20 di Apurva Kempinski Nusa Dua Bali
Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Hapus Warisan Anies dari TGUPP, Plaza hingga Jalur Sepeda
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Menjamu Santap Malam para Undangan & Pemimpin G20 di GWK, Bali