• Minggu, 24 September 2023

Umar Patek Pelaku Teror Bom Bali 2002 Bebas Bersyarat dari Penjara BNPT Karena Sudah Setia ke NKRI

- Kamis, 8 Desember 2022 | 16:16 WIB
Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022) (I s t i m e w a )
Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022) (I s t i m e w a )

HARIAN KAMI - Kamis, 8 Desember 2022
Narapidana kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) mulai hari ini.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Umar Patek dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. "Pada hari ini 7 Desember 2022,

Umar Patek sudah meninggalkan Lapas  Kelas I Surabaya melalui  Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022) sore. 

Koordinator Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kemenkumham,  Rika Aprianti, mengatakan Umar Patek telah dibebaskan, namun masih akan menjalani bimbingan sampai (29/4/2023).

Baca Juga: Rekomendasi Oleh-oleh Istimewa yang Hanya Ada di Pekanbaru

"Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat," ujar Rika Aprianti ketika  dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).

"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang  telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif," ujar tambahnya.

Umar Patek telah dianggap memenuhi syarat
administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan  bersyarat. Telah menjalani dua per tiga masa tahanan.

"Seperti sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," lanjutnya.

Baca Juga: Agus Sujatno alias Abu Muslim bin Wahid Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bandung (7/12/2022)

Dan status Umar Patek beralih status  dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas  Surabaya dan wajib mengikuti program
pembimbingan hingga 29 April 2030.

Umar Patek telah dinyatakan berkelakuan baik,
sesuai termaktub dalam Undang-undang Permasyarakatan,  "Apabila sampai pada masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya dicabut," kata Rika

"Persyaratan khusus ini telah dipenuhi oleh Umar Patek, karena dia telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia NKRI," kata Rika.

Seperti diketahui, Umar Patek merupakan sosok yang dianggap sebagai perakit bahan peledak pada peristiwa aksi teror bom di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Denpasar, Bali

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di IKN

Sabtu, 23 September 2023 | 07:44 WIB

Miss Grand International

Kamis, 21 September 2023 | 11:52 WIB

Panglima Yudo Margono Minta Maaf, Luar Biasa Panglima TNI

Selasa, 19 September 2023 | 22:19 WIB

Lomba Senam Poco-Poco Piala Ibu Negara ke-9 Tahun Ini!

Senin, 18 September 2023 | 14:50 WIB

Miss Grand Indonesia 2023, Ritassya Wellgreat

Minggu, 17 September 2023 | 08:17 WIB
X