HARIAN KAMI - Kamis, 8 Desember 2022
Narapidana kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) mulai hari ini.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Umar Patek dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. "Pada hari ini 7 Desember 2022,
Umar Patek sudah meninggalkan Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022) sore.
Koordinator Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Umar Patek telah dibebaskan, namun masih akan menjalani bimbingan sampai (29/4/2023).
Baca Juga: Rekomendasi Oleh-oleh Istimewa yang Hanya Ada di Pekanbaru
"Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat," ujar Rika Aprianti ketika dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022).
"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif," ujar tambahnya.
Umar Patek telah dianggap memenuhi syarat
administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Telah menjalani dua per tiga masa tahanan.
"Seperti sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," lanjutnya.
Dan status Umar Patek beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program
pembimbingan hingga 29 April 2030.
Umar Patek telah dinyatakan berkelakuan baik,
sesuai termaktub dalam Undang-undang Permasyarakatan, "Apabila sampai pada masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya dicabut," kata Rika
"Persyaratan khusus ini telah dipenuhi oleh Umar Patek, karena dia telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia NKRI," kata Rika.
Seperti diketahui, Umar Patek merupakan sosok yang dianggap sebagai perakit bahan peledak pada peristiwa aksi teror bom di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Denpasar, Bali.
Artikel Terkait
Antisipasi Bencana Alam Pengunjung Tahun 2022 di Kalsel, 3.200 Personel Gabungan Disiapkan
Dzikir Tercepat se Dunia Orangnya ada di Indonesia
Bencana Alam Cianjur, Jawa Barat Terjadi Gempa Susulan 16.48 WIB di Garut Berkekuatan 6,4 Magnitudo
Kakek 5 Cucu (67) di Batang-Jateng Diciduk Polisi, 3 Kali Cabuli Tetangganya dengan Modus Saat Listrik Padam
Sehari Sebelum Gempa 6,4 M di Garut Jembatan Padengdeng Roboh karena Abrasi Sungai Cisanggiri, Warga Terisolir
Setelah Raih S2, Agi Sugiyanto Siap Sedekahkan Ilmu: Jalani Prinsip Hidup ini Nggak Usah Muluk-muluk
Draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Final DPR-RI Mengesahkan Selasa 6 Desember 2022
Meresahkan, 7 Kelompok Gengster Remaja Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Ganjar Pranowo Didapuk sebagai Mentor dalam Temu Konten Kreator Indonesia Berkarya