HARIAN KAMI - Jumat, 17 Februari 2023
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menentukan nasib kasus Formula E? Apakah KPK tidak mampu atau karena sulitnya kasus Formla E hingga KPK tdak mau memprosesnya..? Padahal sudah diperintahkan oleh Ketua KPK.
Padahal Isu polemik penyelidikan kasus Formula E yang menyeret nama mantan Gubernur DKI Anies Baswedan, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK lainnya, Harjono dan Albertina Ho telah memberikan keterangan terkait isu polemik tersebut diungkapkan pada pencapaian Kinerja Dewas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023 yang lalu.
Dan pada akhirnya Dewas KPK dan anggota lainnya, “Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Seperti diketahui selama ini, Ketua KPK, Firli Bahuri disebut-sebut selalu mengingatkan bahkan mendesak tim Deputi Penindakan KPK agar setuju menaikkan kasus pengusutan Formula E ke tahap penyidikan.
Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK soal kasus Formula E. Menurut Tumpak, mereka sepakat agar kejelasan penyelidikan kasus tersebut harus segera ditentukan.
Dewas KPK mengaku, telah menerima 477 surat pengaduan dari internal maupun eksternal, terdiri dari 96 laporan merupakan laporan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2022.
"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang," ucapnya.
Ali mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Erick Thohir Terpilih Ketum PSSI, Liga2-Liga3 yang Terhenti dan Kinerja Wasit jadi Sorotan
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto telah dilaporkan ke Dewas KPK.
Endar Priantoro dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Artikel Terkait
3 Hari Sebelum Terjadi Gempa M 7,9 Turki-Suriah Sudah di Prediksi oleh Ahli Belanda Frank Hoogerbeets
Persiapkan Selalu Tas Siaga Bencana Mengingat Bumi dalam Keadaan Tidak Baik-baik Saja
Venna Melinda Resmi di Talak Cerai Ferry Irawan dalam Kasus KDRT Rumah Tangga Mereka
Klarifikasi 5 Bedug Besar Satu Abad Harlah NU Tidak Hilang Tapi Diamankan
Cek Fata: Anjing Penyelamat 2018 Fotonya Kembali Viral Dibagikan Pas Gempa Bumi Turki-Suriah 2023
Jokowi: Dunia Pers Tidak Sedang Baik-baik Saja pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Deli Serdang
Nekat Sembunyikan 150 Gram Sabu Dalam Lato-lato, 2 Pemuda Balikpapan Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
Siklus Matahari Semakin Aktif tak Seperti Biasanya Bikin Bingung para Ilmuwan, Akan Terjadi Apa?