HARIANKAMI.com -- S.S Budi Raharjo MM, Ketua Forum Pimpinan Media Digital Indonesia, Asosiasi Media Digital Indonesia untuk Calon Anggota Dewan Pers 2022-2025.
--------------------------------------------------------------------------------------
Tugas Dewan Pers melakukan pendataan bukan Verifikasi.
Dewan Pers intinya itu sebuah Lembaga Independen, yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan Pers yang ada di Indonesia.
Hidupnya Dewan Pers memakai anggaran negara, ya seharusnya proaktif dalam bertugas mendata, media massa.
Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM itu sendiri.
Tugas Dewan Pers sesuai Pasal 15 adalah melakukan pendataan. Jadi Hanya mendata, bukan verifikasi.
Bila sudah memenuhi syarat UU, meski tidak terverifikasi administrasi atau faktual tetap menjadi produk jurnalistik.
UU Pers dan tupoksinya menjaga kemerdekaan pers dengan memfasilitasi pembuatan berbagai peraturan, termasuk pedoman penyiaran maupun pers secara umum wajib menegakkan supremasi hukum.
Jangan Jadi Instansi Yang Mengeluarkan Ijin Terselubung di Bidang Pers