Syarat Menikah Bagi Seorang Janda atau Duda, Catatan Pinggir: Pius Anggara SH (pengacara)

- Selasa, 19 September 2023 | 08:37 WIB
foto diperagakan model
foto diperagakan model

Hariankami.com --Saya banyak mendapat undangan teman-teman yang menikah lagi. Dan, menariknya ada sisi-sisi humanisme, yang kiranya menjadi catatan buat mereka atau siapa yang ingin juga menikah.

Ini catatan pinggirnya.

Syarat Menikah Bagi Seorang Janda atau Duda

Pernikahan adalah salah satu momen penting dalam kehidupan seseorang. Bagi seorang janda atau duda, memasuki babak baru dalam kehidupan pernikahan mungkin bukan perkara yang mudah setelah mengalami kehilangan pasangan atau perceraian.

Nah, ada harapan untuk menikah lagi asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Artikel ini akan menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang janda atau duda sebelum mereka dapat menikah kembali.

Syarat Menikah Janda atau Duda yang Bercerai

Bagi mereka yang berstatus janda atau duda akibat perceraian, ada persyaratan khusus yang harus mereka penuhi sebelum mereka dapat menikah lagi. Berikut adalah syarat-syaratnya:

Akta Cerai: Calon pengantin janda atau duda harus membawa akta cerai asli dari pengadilan sebagai bukti bahwa mereka telah bercerai.

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Calon pengantin harus memiliki KTP dengan status sebagai janda atau duda yang telah bercerai.

Kartu Keluarga: Kartu keluarga juga harus mencatat status calon pengantin sebagai janda atau duda yang telah bercerai.

Masa Iddah (jika diperlukan): Jika perceraian disebabkan oleh talak, calon pengantin perempuan harus menunggu masa iddah (periode tertentu setelah perceraian) sebelum dapat menikah lagi.

Itulah syarat-syarat menikah bagi janda atau duda yang bercerai. Persyaratan ini harus dipenuhi agar pernikahan mereka dianggap sah oleh hukum.

Syarat Menikah Janda atau Duda Ditinggal Mati

Halaman:

Editor: Redaksi Kami

Terkini

X