Dugaan Penggelapan Merugikan Korban Rp 1,3 miliar Selebgram Akbar Pera Baharudin (Ajudan Pribadi) Ditangkap

- Rabu, 15 Maret 2023 | 07:12 WIB
 Selebgram Muhammad Akbar (Ajudan Pribadi) Ditangkap Kasatserse Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan (instagram/@ajudan_pribadi)
Selebgram Muhammad Akbar (Ajudan Pribadi) Ditangkap Kasatserse Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan (instagram/@ajudan_pribadi)

hariankami.com - Rabu, 15 Maret 2023. Seorang selebgram asal Makassar, Instagram/@ajudan_pribadi, dengan nama sebenarnya adalah Akbar Pera Baharudin ditangkap pada Minggu (12/3/2023) oleh penyidik -- jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan -- penggelapan.

Penangkapan Akbar Pera Baharudin merupakan buntut laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat pada November tahun 2022 lalu.

"Yang lasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Reza Paten, 8 Lainnya Tersangka Penipuan Investasi Bodong Robot Trading Net 89

Sebelum tertangkap Akbar Pera Baharudin  atas  dugaan kasus penipuan penggelapan, Muhammad Akbar sudah dikenal sebagai selebgram dengan nama akun Instagram @ajudan_pribadi.

Akbar Pera Baharudin ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

"Inisial A (Akbar Pera Baharudin), yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Andri Kurniawan

Meski sudah diamankan pelaku Akbar Pera Baharudin, namun Andri Kurniawan belum mau menjelaskan lebih detail terkait penangkapan Akbar Pera Baharudin.

Andri Kurniawan hanya menginformasikan penangkapan Akbar Pera Baharudin  terkait kasus dugaan penipuan - penggelapan hingga kerugian korban kurang lebih senilai Rp 1,3 milliar.

Baca Juga: Disita Mobil Rumah Mewah, Moge Milik Doni Salmanan Tersangka Penipuan Investasi Binary Option Platform Quotex

Pantauan flatform media sosial Akbar Pera Baharudin pengikutnya sudah mencapai 1 juta orang.

Akun @ajudan_pribadi kini sudah dikunci setelah Akbar Pera Baharudin ditangkap atas tuduhan terhadapnya dugaan penipuan - penggelapan.

Atas perbuatannya, Akbar Pera Baharudin disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan -- penggelapan,

"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," ucap Andri Kurniawan.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X