Ketua IPW Sugeng Dilaporkan Balik Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri Terkait Gratifikasi senilai Rp7 milliar

- Rabu, 15 Maret 2023 | 11:58 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilaporkan Balik oleh Yogi Arie Rukmana  Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri Terkait tuduhan kepada atasannya EOSH Gratifikasi senilai Rp 7 milliar (Tangkapan layar video Kompas)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilaporkan Balik oleh Yogi Arie Rukmana Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri Terkait tuduhan kepada atasannya EOSH Gratifikasi senilai Rp 7 milliar (Tangkapan layar video Kompas)

hariankami.com - Rabu, 15 Maret 2023. Salah satu asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)  melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa malam (14/3/2023).

Salah satu aspri Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) -- tersebut adalah Yogi Arie Rukmana, mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Aspri Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana membantah telah menerima gratifikasi atas tudingan dari Ketua IPW STS

Menurut pengakuan Yogi Arie Rukmana, "Hampir semua yang dinyatakan oleh STS adalah tidak benar," ucapnya.

Yogi mengklarifikasi tudingan Ketua IPW STS yang ditujukan kepadanya terkait gratifikasi, "Biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah" sambung Yogi. 

“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” lanjut Yogi.

Baca Juga: Wamenkumhan Edward Omar Sharif Hiariej Nyantai Dilaporkan Ketua IPW ke KPK Terkait Gratifikasi Rp 7 Milliar

Menurut Yogi tudingan Ketua IPW STS melaporkan Wamenkumham EOSH ke KPK  tidak benar

Yogi mengklaim  dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum.

“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” ujar Yogi menegaskan.

Asisten Wamenkumham Mengklarifikasi ke KPK

Pihak Yogi akan tetap melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK. Meskipun demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.

Atas dasar tudingan Ketua IPW STS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditujukan kepada dirinya, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh STS di dalam laporannya ke KPK tersebut adalah tidak benar.

Baca Juga: 8 Bulan Bupati Nonaktif Ricky Ham Pagawak Jadi Buronan Terkait Gratifikasi Rp 24,5 M Berhasil Ditangkap KPK

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X