hariankami.com - Selasa, 21 Maret 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023), menginformasikan, dari temuan yang berhasil dikumpulkan sebagai alat bukti -- terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), tim penyidik berhasil menemukan adanya dugaan perbuatan pidana yang diduga berkaitan dengan GS.
Dugaan tersebut berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya.
KPK mensinyalir GS telah bertindak melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakannya maupun menukarkannya dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi atauput yang namanya penyuapan.
Dari penemuan-penemuan yang berhasil dikumpulkan oleh p
enyidik KPK, maka lembaga anti rasuah menetapkan GS sebagai tersangka terkait dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," kata Ali Fikri.
Dan KPK menduga GS menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya.
"Melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan," sambung Ali Fikri.
Baca Juga: Dugaan Pencucian Uang Rp 300T di Kemenkeu, Mahfud MD: Lebih Fair Dibuka di DPR - Saya Tidak Bercanda
Setelah dikembangkan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain dan pencucian uang.
"KPK tetapkan sebagai tersangka untuk pasal gratifikasi Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang," imbuh
Ali Fikri.
Artikel Terkait
Eks Ketua KPK Bambang Widjojanto Membela Tersangka Korupsi Mardani Maming Bupati Kabupaten Tanah Bumbu
Korupsi 1,2 Triliun, 4 Pejabat Waskita Beton Precast Ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Menjadi Tersangka
Halte Transjakarta Baru Selesai Dibangun Pemprov DKI Jakarta Langsung Ambrol, Bisa Jadi Ada Korupsi Disana?
Surya Darmadi (Apeng) Rekor Korupsi RI Terbesar Gondol Rp 78 Trilliun Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan
Andi Sonny eks Kepala BPK Sultra dan 4 Lainnya Ditahan KPK karena Korupsi LPKD serta PUTR Sulsel
Suami Krisdayanti, Raul Lemos Harus Balikin Uang yang Ternyata hasil Korupsi Pengadaan Alutsista TNI AD
KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Negara dari Penanganan Tindak Pidana Korupsi Senilai Total Rp63,4 Milliar
Yoory CP eks Dirut BUMD DKI dan Anja Runtuwene Ditahan Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rp, KPK Periksa 4 Saksi
Connie Rahakundini Pengamat Militer: KPK Perlu Clear Jelaskan Dugaan Korupsi Yang Terjadi di Kemhan