KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:54 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian, Selasa (21/3/2023)Uang (Facebook Gazalba Saleh, tangkapan layar)
Hakim Agung Gazalba Saleh telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian, Selasa (21/3/2023)Uang (Facebook Gazalba Saleh, tangkapan layar)

hariankami.com - Selasa, 21 Maret 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023), menginformasikan, dari temuan yang berhasil dikumpulkan sebagai alat bukti -- terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), tim penyidik berhasil menemukan adanya dugaan perbuatan pidana yang diduga berkaitan dengan GS.

Dugaan tersebut berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya.

KPK mensinyalir GS telah bertindak melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer,  membelanjakannya maupun menukarkannya dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi atauput yang namanya penyuapan.

Baca Juga: Mahfud MD: 460 Pegawai Kemenkeu Terlibat TPPU Transaksi Janggal Rp 300 Triliun 2009-2023 Sejak Era SBY

Dari penemuan-penemuan yang berhasil dikumpulkan oleh p

enyidik KPK,  maka lembaga anti rasuah menetapkan GS  sebagai tersangka terkait dugaan TPPU  dan penerimaan gratifikasi.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," kata  Ali Fikri.

Dan KPK menduga GS menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya.

"Melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan," sambung Ali Fikri.

Baca Juga: Dugaan Pencucian Uang Rp 300T di Kemenkeu, Mahfud MD: Lebih Fair Dibuka di DPR - Saya Tidak Bercanda

Setelah dikembangkan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain dan pencucian uang.

"KPK tetapkan sebagai tersangka untuk pasal gratifikasi Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang," imbuh

Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X