Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Ajukan Pledoi Usai Dituntut JPU 10 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:08 WIB
Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono ajukan Pledoi usai masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara, Selasa (21/3/2023) dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi (tangkapan layar media sosial )
Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono ajukan Pledoi usai masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara, Selasa (21/3/2023) dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi (tangkapan layar media sosial )


hariankami.com - Selasa, 21 Maret 2023. Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Jaksa meyakini Gus Nur bersalah menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sidang Gus Nur ini dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, serta hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Dalam sidang  dua terdakwa yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023.

Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Bambang Tri bersalah telah sengaja menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat dengan berita bohong.

Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sidang Terdakwa Sugik Nur
Adapun dalam sidang Sugik Nur, tim JPU sepakat menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, sesuai Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sugik Nur pun sama,  saat dimintai tanggapan seputar tuntutan JPU, ia  menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya yang hanya sebagai pemantik nara sumber. Ia memastikan mengajukan pleidoi 

"Saya kan hanya Youtuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di pleidoi, kita sampaikan semuanya di situ," kata dia.

Baca Juga: Terbakar Gudang Sembako di Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur

Penasihat hukum Sugik Nur, Andhika Dian Prasetyo menilai tuntutan 10 tahun tidak adil karena status kliennya yang hanya warga biasa yang mengritik Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ia pun mengaku tidak puas dengan tuntutan jaksa yang menyebut bahwa Sugik Nur membuat keonaran dikarenakan kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri Mulyono.

Barang Bukti

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X