• Minggu, 24 September 2023

Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Ajukan Pledoi Usai Dituntut JPU 10 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:08 WIB
Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono ajukan Pledoi usai masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara, Selasa (21/3/2023) dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi (tangkapan layar media sosial )
Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono ajukan Pledoi usai masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara, Selasa (21/3/2023) dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi (tangkapan layar media sosial )

Dalam kasus ini, ada sejumlah barang bukti yang disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dan dua buah kursi. Kemudian barang bukti berupa kamera, stand mic, dan lainnya.

Bambang Tri Mulyono  juga diminta membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

Baca Juga: Temuan Baru Motif Suntik Mati Kades Dugaan 8 Bulan Main Gila dengan Bidan

Jaksa membacakan tuntutannya

Salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan, membacakan tuntutan terhadap Bambang Tri Mulyono.

Tuntutan hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan Bambang Tri selama di tahanan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Bambang Tri Mulyono dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Apriyanto Kurniawan

Ditempat yang berbeda, terdakwa atas kasus yang sama, Sugik Nur Raharja alias Gus Nur mendapatkan tuntutan hukuman 10 tahun penjara dari Tim JPU. 

Baca Juga: Kekecewaan Warga Garut: Menjadi Jabar Sengsara Hanya Di Jaman Ridwan Kamil Jalan Ini Rusak Berat

Tuntutan kepada Sugik Nur

JPU Apriyanto Kurniawan dalam tuntutannya menyatakan Sugik Nur bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana saudara terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Sugik Nur selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/3/2023).

Dalam tuntutan ini, Sugik Nur juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Baca Juga: Heboh! Mahasiswi Korban Mutilasi Sudah 2 Hari Terkunci di Kamar Wisma Anggun Pakem Yogyakarta

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X