Dalam kasus ini, ada sejumlah barang bukti yang disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dan dua buah kursi. Kemudian barang bukti berupa kamera, stand mic, dan lainnya.
Bambang Tri Mulyono juga diminta membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
Baca Juga: Temuan Baru Motif Suntik Mati Kades Dugaan 8 Bulan Main Gila dengan Bidan
Jaksa membacakan tuntutannya
Salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan, membacakan tuntutan terhadap Bambang Tri Mulyono.
Tuntutan hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan Bambang Tri selama di tahanan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Bambang Tri Mulyono dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Apriyanto Kurniawan
Ditempat yang berbeda, terdakwa atas kasus yang sama, Sugik Nur Raharja alias Gus Nur mendapatkan tuntutan hukuman 10 tahun penjara dari Tim JPU.
Baca Juga: Kekecewaan Warga Garut: Menjadi Jabar Sengsara Hanya Di Jaman Ridwan Kamil Jalan Ini Rusak Berat
Tuntutan kepada Sugik Nur
JPU Apriyanto Kurniawan dalam tuntutannya menyatakan Sugik Nur bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana saudara terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Sugik Nur selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
Dalam tuntutan ini, Sugik Nur juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Baca Juga: Heboh! Mahasiswi Korban Mutilasi Sudah 2 Hari Terkunci di Kamar Wisma Anggun Pakem Yogyakarta
Artikel Terkait
Janji Sri Mulyani ke Mahfud MD Bersihin ASN Kemenkeu Terindikasi Praktek Culas Miliki Harta Tak Wajar
114 Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Enggan Menanggapi Hasil Keputusan Vonis Persidangan Tersangka
Lontarkan Guyuran Lava Gunung Merapi 2.000 Meter di Hari Kedua dan Ketiga (12-13/3) Zona Bahaya 7 Km
Cekcok dengan Mantri RS Milik Pemprov, Kades Padarincang, Salamunasir Tewas Diduga Disuntik Mati
Penyesalan Selalu Datangnya Terlambat, Bupati Demak Eisti'anah Minta Maaf ke KPK Setelah Memberikan Bingkisan
2 Tewas, 4 Masih Tertimbun Longsor Tebing Penahanan Tanah Rel Kereta Kampung Sinarsari - Bogor
Satlantas Samosir Bripka Arfan Saragih Bunuh Diri Meminum Racun Sianida, Diduga Gelapkan Pajak Rp 2,5 Milliar
Cek Fakta: Begini Cara Melanie Perkins Bisa Jadi Wanita Muda Terkaya di Australia
Dugaan Pencucian Uang Rp 300T di Kemenkeu, Mahfud MD: Lebih Fair Dibuka di DPR - Saya Tidak Bercanda
Gempa Ekuador - Peru M 6.8 Belasan Tewas - Museum Puerto Bolivar Terlepas dari De