Tanggapan Sugik Nur
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Sugik Nur mengatakan isu ijazah palsu itu merupakan produk Bambang Tri. Dia mempertanyakan alasan tuntutannya sama dengan Bambang Tri.
"Produk ijazah palsu bukan saya yang punya, tapi Bambang Tri yang punya. Dia pernah nuntut perdata di PN Jakarta Pusat, dia yang nulis buku, observasi. Saya hanya YouTuber yang mengundang narasumber. Tapi tuntutannya sama dengan Bambang," kata Sugik Nur kepada wartawan usai sidang.
Keberatan Sugik Nur terhadap tuntutan JPU
Sugik Nur mengaku keberatan dengan tuntutan ini. Dia akan menggunakan hak pleidoinya pada persidangan pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum Sugik Nur, Andhika Dian Prasetyo juga mempertanyakan keputusan JPU yang memberikan tuntutan yang sama dengan Bambang Tri.
"Disampaikan JPU tuntutannya Sugik Nur 10 tahun sama kayak Bambang Tri. Dari persidangan tadi jelas kita keberatan, dan itu tidak adil. Sugik Nur hanya masyarakat biasa, yang ingin mengkritik pemerintah," kata Andhika.
Andhika juga mempertanyakan pasal yang disangkakan terhadap Sugik Nur. Sebab, dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 yang dimaksud adalah keonaran secara fisik.
"JPU menuntut bahwa Sugik Nur menyebarkan keonaran, keonaran menurut UU itu adalah keonaran pada waktu setelah kemerdekaan, bukan keonaran seperti di media sosial. Karena itu tidak real, bukan secara fisik. Yang kedua Sugik Nur adalah ulama yang mencintai agamanya, kebetulan beliau seorang oposisi. Apakah pantas dengan melakukan mubahalah dituduhkan sebagai penista agama," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran Bawa Sajam Panjang dan Besar Ketiga Pemuda ini Terciduk Dua Anggota TNI
Bambang Tri Mulyono ajukan Pledoi
Usai Bambang Tri mendengarkan tuntutan dari JPU, dia mengaku akan mengajukan pledoi.
Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan Bambang Tri Mulyono berhak mengajukan pleidoi.
Terdakwa diberi waktu seminggu hingga agenda persidangan digelar pada Selasa minggu depan.
Artikel Terkait
Janji Sri Mulyani ke Mahfud MD Bersihin ASN Kemenkeu Terindikasi Praktek Culas Miliki Harta Tak Wajar
114 Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Enggan Menanggapi Hasil Keputusan Vonis Persidangan Tersangka
Lontarkan Guyuran Lava Gunung Merapi 2.000 Meter di Hari Kedua dan Ketiga (12-13/3) Zona Bahaya 7 Km
Cekcok dengan Mantri RS Milik Pemprov, Kades Padarincang, Salamunasir Tewas Diduga Disuntik Mati
Penyesalan Selalu Datangnya Terlambat, Bupati Demak Eisti'anah Minta Maaf ke KPK Setelah Memberikan Bingkisan
2 Tewas, 4 Masih Tertimbun Longsor Tebing Penahanan Tanah Rel Kereta Kampung Sinarsari - Bogor
Satlantas Samosir Bripka Arfan Saragih Bunuh Diri Meminum Racun Sianida, Diduga Gelapkan Pajak Rp 2,5 Milliar
Cek Fakta: Begini Cara Melanie Perkins Bisa Jadi Wanita Muda Terkaya di Australia
Dugaan Pencucian Uang Rp 300T di Kemenkeu, Mahfud MD: Lebih Fair Dibuka di DPR - Saya Tidak Bercanda
Gempa Ekuador - Peru M 6.8 Belasan Tewas - Museum Puerto Bolivar Terlepas dari De