• Minggu, 24 September 2023

Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Ajukan Pledoi Usai Dituntut JPU 10 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:08 WIB
Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono ajukan Pledoi usai masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara, Selasa (21/3/2023) dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi (tangkapan layar media sosial )
Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono ajukan Pledoi usai masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara, Selasa (21/3/2023) dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi (tangkapan layar media sosial )

Tanggapan Sugik Nur

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Sugik Nur mengatakan isu ijazah palsu itu merupakan produk Bambang Tri. Dia mempertanyakan alasan tuntutannya sama dengan Bambang Tri.

"Produk ijazah palsu bukan saya yang punya, tapi Bambang Tri yang punya. Dia pernah nuntut perdata di PN Jakarta Pusat, dia yang nulis buku, observasi. Saya hanya YouTuber yang mengundang narasumber. Tapi tuntutannya sama dengan Bambang," kata Sugik Nur kepada wartawan usai sidang.

Keberatan Sugik Nur terhadap tuntutan JPU

Sugik Nur mengaku keberatan dengan tuntutan ini. Dia akan menggunakan hak pleidoinya pada persidangan pekan depan.

Sementara itu, kuasa hukum Sugik Nur, Andhika Dian Prasetyo juga mempertanyakan keputusan JPU yang memberikan tuntutan yang sama dengan Bambang Tri.

Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Bawa Bukti Baru - Wamenkumham Eddy Hiariej Klarifikasi ke KPK Terkait Gratifikasi Rp 7 M

"Disampaikan JPU tuntutannya Sugik Nur 10 tahun sama kayak Bambang Tri. Dari persidangan tadi jelas kita keberatan, dan itu tidak adil. Sugik Nur hanya masyarakat biasa, yang ingin mengkritik pemerintah," kata Andhika.

Andhika juga mempertanyakan pasal yang disangkakan terhadap Sugik Nur. Sebab, dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 yang dimaksud adalah keonaran secara fisik.

"JPU menuntut bahwa Sugik Nur menyebarkan keonaran, keonaran menurut UU itu adalah keonaran pada waktu setelah kemerdekaan, bukan keonaran seperti di media sosial. Karena itu tidak real, bukan secara fisik. Yang kedua Sugik Nur adalah ulama yang mencintai agamanya, kebetulan beliau seorang oposisi. Apakah pantas dengan melakukan mubahalah dituduhkan sebagai penista agama," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran Bawa Sajam Panjang dan Besar Ketiga Pemuda ini Terciduk Dua Anggota TNI

Bambang Tri Mulyono ajukan Pledoi

Usai Bambang Tri mendengarkan tuntutan dari JPU, dia mengaku akan mengajukan pledoi.

Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan Bambang Tri Mulyono berhak mengajukan pleidoi.

Terdakwa diberi waktu seminggu hingga agenda persidangan digelar pada Selasa minggu depan.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X