• Sabtu, 30 September 2023

Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Ajukan Pledoi Usai Dituntut JPU 10 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:08 WIB
Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono ajukan Pledoi usai masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara, Selasa (21/3/2023) dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi (tangkapan layar media sosial )
Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono ajukan Pledoi usai masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara, Selasa (21/3/2023) dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi (tangkapan layar media sosial )

"Sekarang giliran Saudara untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasehat hukum lain," ujar Yuli Hadi.

Menanggapi tuntutan jaksa, Bambang menyatakan akan menggunakan haknya mengajukan pleidoi. "Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," kata dia

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Baca Juga: Vhia Flexing Harta Kekayaan di Medsos, Sebagai Isteri Kasubag Setneg - Esha Rahmansah Abrar Dinonaktifkan

Bambang Tri Mulyono  berencana menggugat Majelis Hakim.

Melansir TribunSolo.com, Bambang Tri menyatakan, dalam sebuah tulisan di kertas  berisikan permintaan ijazah SMA  Jokowi  dicabut  dan akan menjadi bagian dari dokumen pledoi.

"Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud MD bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi palsu." kata Bambang Tri Mulyono Selasa, (21/3/2023).

"Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilakan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X