"Sekarang giliran Saudara untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasehat hukum lain," ujar Yuli Hadi.
Menanggapi tuntutan jaksa, Bambang menyatakan akan menggunakan haknya mengajukan pleidoi. "Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," kata dia
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Bambang Tri Mulyono berencana menggugat Majelis Hakim.
Melansir TribunSolo.com, Bambang Tri menyatakan, dalam sebuah tulisan di kertas berisikan permintaan ijazah SMA Jokowi dicabut dan akan menjadi bagian dari dokumen pledoi.
"Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud MD bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi palsu." kata Bambang Tri Mulyono Selasa, (21/3/2023).
"Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilakan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya. ***
Artikel Terkait
Janji Sri Mulyani ke Mahfud MD Bersihin ASN Kemenkeu Terindikasi Praktek Culas Miliki Harta Tak Wajar
114 Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Enggan Menanggapi Hasil Keputusan Vonis Persidangan Tersangka
Lontarkan Guyuran Lava Gunung Merapi 2.000 Meter di Hari Kedua dan Ketiga (12-13/3) Zona Bahaya 7 Km
Cekcok dengan Mantri RS Milik Pemprov, Kades Padarincang, Salamunasir Tewas Diduga Disuntik Mati
Penyesalan Selalu Datangnya Terlambat, Bupati Demak Eisti'anah Minta Maaf ke KPK Setelah Memberikan Bingkisan
2 Tewas, 4 Masih Tertimbun Longsor Tebing Penahanan Tanah Rel Kereta Kampung Sinarsari - Bogor
Satlantas Samosir Bripka Arfan Saragih Bunuh Diri Meminum Racun Sianida, Diduga Gelapkan Pajak Rp 2,5 Milliar
Cek Fakta: Begini Cara Melanie Perkins Bisa Jadi Wanita Muda Terkaya di Australia
Dugaan Pencucian Uang Rp 300T di Kemenkeu, Mahfud MD: Lebih Fair Dibuka di DPR - Saya Tidak Bercanda
Gempa Ekuador - Peru M 6.8 Belasan Tewas - Museum Puerto Bolivar Terlepas dari De