Tersangka Dalang Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur Dijemput Paksa Ditahan di Lapas Mataram

- Minggu, 16 April 2023 | 13:25 WIB
PO Suwandi Tersangka Dalang Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur Dijemput Paksa Ditahan di Lapas Mataram  (Tangkapan layar video Jimmy Sucipto/tribunlombok, harli/Lombokpost)
PO Suwandi Tersangka Dalang Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur Dijemput Paksa Ditahan di Lapas Mataram (Tangkapan layar video Jimmy Sucipto/tribunlombok, harli/Lombokpost)

hariankami.com - Minggu, 16 April 2023. Kasus dugaan korupsi pada tambang pasir besi di Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, masih terus berlanjut hingga ke penyidikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka berinisial PS (74) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) dijemput paksa di Jakarta oleh Tim Kejati NTB, Kamis (13/4/2023),  karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dari Jakarta tersangka PS dibawa menggunakan jalur pesawat udara dan tiba di di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) sekitar pukul 14.30 Wita.

Sebelum diberangkatkan ke NTB,  Tim Kejati  mencecar  dengan sejumlah pertanyaan yang sudah dipersiapkan terhadap PS ketika  di Jakarta pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.

Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengklaim pihaknya telah menetapkan satu lagi tersangka tambahan kasus tambang pasir besi dengan inisial PS adalah  PO Suwandi.

Baca Juga: TikTokers Bima Yudho Saputro Dipolisikan, Diacam Dipaksa Bungkam Setelah Kritik Gubernur Lampung

PO Suwandi kelahiran Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 27 Desember 1949,  saat ini beralamat di Jakarta.

Tersangka merupakan Direktur Utama PT AMG,” kata Nanang Ibrahim Soleh kepada wartawan.

Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan

Nanang Ibrahim Soleh membeberkan  alasannya sehingga timnya menjemput paksa tersangka PO Suwandi.

Karena tiga kali pemanggilan tidak pernah hadir.  ”Tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penangkapan di Jakarta,” terang Nanang Ibrahim Soleh.

Setelah diperiksa PO Suwandi langsung ditetapkan sebagai tersangka.   Selanjutnya, tersangka PO Suwandi  dibawa ke kantor Kejati NTB.

Setiba di Kejati NTB, tersangka langsung digelandang ke ruang penyidik.

Baca Juga: Bocorkan Dokumen Rahasia Militer AS, Pemuda (21) Ditangkap Dituntut 10 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X