hariankami.com - Selasa, 18 April 2023. Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) bersama instansi terkait mengamankan dua gudang yang terbukti memproduksi dan menyimpan ratusan ribu botol oli palsu dengan berbagai mereka terkenal yang dipalsukan di Tangerang, Banten.
Instansi terkait tersebut adalah Ditjen Perlindungan Konsumen, Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi, Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kota Tangerang.
Kemendag bersama instansi terkait menggrebek dua gudang oli palsu yang berlokasi di kavling DPR Blok C, gang Ambon, No. 300-301, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berlangsung pada Senin (17/4/2023) siang.
"Penggerebekan gudang oli palsu ini berkat laporan masyarakat, ribuan drum oli palsu dan ratusan ribu botol oli berbagai merek disita. Negara dirugikan belasan miliar rupiah," beber Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga.
Jerry menjelaskan kepada para wartawan, "Oli tersebut diproduksi tanpa adanya pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan telah memalsukan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT," sambungnya.
Sebab, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).
Baca Juga: Waspada! Covid Varian Arcturus atau Omicron XBB.1.16 Sudah Ada 2 Pasien di Jakarta.
Adapun praktik penimbunan serta produksi oli palsu di Tangerang ini, pun disebutkan telah berlangsung selama tiga tahun.
Jerry menginformasikan, "Aktivitas pemalsuan berbagai jenis oli pelumas yang dilakukan dalam dua gudang tersebut telah berlangsung selama tiga tahun atau sejak tahun 2020 silam," lanjutnya.
"Produksi oli yang dilakukan di dalam dua gudang ini melanggar Undang-Undang Konsumen, tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan, karena merk yang seharusnya diproduksi secara benar, malah dipalsukan," tutur Jerry.
Terkait pendalaman kasus tersebut, Jerry menuturkan bahwa nantinya akan dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tersangka Dalang Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur Dijemput Paksa Ditahan di Lapas Mataram
Jerry berharap, "Langkah tegas pemerintah akan memberi efek jera bagi pelaku secara nyata telah memproduksi oli palsu dengan jumlah banyak," di wilayah Provinsi Banten, harap Jerry.
Artikel Terkait
Pejabat Dirjen Perkeretaapian Kelas 1 Jateng dan Pihak Swasta Kena OTT KPK, Rupiah dan Dolar Diamankan
Diterjang Bencana Tanah Gerak ke 43 Keluarga Tumpuk Sawoo Ponorogo Terpaksa Lebaran di Pengungsian
Korban Penipuan Investasi Koperasi Bodong NMSI Kediri Teriak Histeris Saat Kapolri Bicara di RDP DPR RI
Jokowi Resmikan Hunian Milenial: Bangun Tidur-Mandi-Langsung Lompat Sudah Masuk ke KRL
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Teddy Minahasa Lantunkan Ayat Al Qur'an Surah Al Baqarah Ayat 183
Densus 88 AT Tewaskan 2, 4 Ditangkap Jamaah Islamiyah Poso Bertahun-tahun DPO Bawa Berbagai Senpi
Kapolres Magelang: Mohon Netizen Hapus Konten Anak Perempuan Berparas Cantik Dituduh Curi Motor
10 Pekerja Migran Indonesia Disekap Dilecehkan Tak Manusiawi oleh 3 Pelaku Warga Negara Palestina di Jeddah
Bahas Rusun GCM Komisi III DPR RI, Saurip Kadi: Bintang Ganti Kecoa! Tak Pantes Perwira Tinggi Jenderal