Wow! Ringan Banget Nilep Polis Asuransi Nasabah Rp 200 M Dipidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan Denda Rp 100 Jt

- Kamis, 4 Mei 2023 | 15:04 WIB
Wow ringan banget menilep dengan memalsukan polis Asuransi Jiwa -- milik para nasabah Sinarmas MSIG (LIFE)  total keseluruhan Rp 200 milliar terpidana SWITA GLORITE SUPIT dipidana penjara 4 tahun 6 bulan denda pidana Rp 100 juta.  (Instagram/@switagloritesupit, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) )
Wow ringan banget menilep dengan memalsukan polis Asuransi Jiwa -- milik para nasabah Sinarmas MSIG (LIFE) total keseluruhan Rp 200 milliar terpidana SWITA GLORITE SUPIT dipidana penjara 4 tahun 6 bulan denda pidana Rp 100 juta. (Instagram/@switagloritesupit, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) )

hariankami.com - Kamis, 4 Mei 2023  - Seorang agen pemasaran asuransi PT asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life, telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Manado sebagai terpidana Swita Glorite Supit -- diketahui yang bersangkutan telah dihukum penjara atas perbuatannya memalsukan polis asuransi jiwa  yang merugikan para nasabah  hingga di total sebanyak RP 200 miliar.

Meski saat ini terpidana Swita Glorite Supit  mendekam di jeruji besi, namun putusan pidana yang ditujukan kepadanya PN Manado mengatakan terpidana Swita Glorite Supit  tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi uang nasabah yang telah hilang.

Baca Juga: Gubernur Kelabakan Memperbaiki Jalanan Rusak Parah Tetiba Kunjungan RI-1 Diundur 2 Hari - Jangan-Jangan Prank?

Upaya kuasa hukum terpidana membela terpidana Swita Glorite Supit

Kuasa Hukum Swita Glorite Supit, Penghiburan Balderas --  berdalih, "Yang berkewajiban untuk membayar uang nasabah adalah PT asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life" ujarnya saat dikonfirmasi  pada Rabu, (3/5/2023).

Kasus ini pun menjadi perhatian serius dari para netizen dijagat dunia maya -- karena keputusan  majelis hakim memutuskan hukuman terhadap terpidana begitu rendah, sedangkan besarnya polisi asuransi yang di "tilep" oleh terpidana Swita Glorite Supit sebesar RP 200 milliar.

Baca Juga: Guru Honorer Sularno Hadapi Sidang Tuntutan, Hardiknas Ratusan Guru Aksi Solidaritas di PN Lubuklinggau

Netizen mengkritisi kinerja pihak Pengadilan Negeri Medan

"Apa kabar indonesia  ??? Gimana gak marak korupsi, hukuman nya kayak ngredit motor"!!!

"Uang nasabah di embat RR 200 milliar  tapi di penjara gak lebih dr 5 tahun? Apakah ini adil"?

"Denda RP 100 jt, tempel tiap pos utk ringankan hukuman dan amankan aset RP 10 milliar, masih RP 180 milliar lebih. Buseet..."!

Gila ...tipu dpt RP 200 milliar, denda cuma RP 100jt....org yg ditipu tdk dapat apa²??? Negara paling baek...sedunia.....manjalah koruptor....dana pensiun lho....."!!!

"Hebat bisa meraup sampai RP 200 milliar  dan seterusnya baru ketahuan...  Setelah itu dihukum hanya 4 tahun 6 bulan masih dipotong remisi2, kalau hidup normal² kapan bisa ngumpulin duit RP 200 milliar.....hebat ..".

"RP 200 milliar di denda cuma RP 100 juta? Untung besar dong,  miskinkan"!!

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X