Diduga Mau Perkosa Mahasiswinya Terekam CCTV, Oknum Dosen Stikes Dipecat Yayasan dan Terancam 5 Tahun Bui

- Selasa, 9 Mei 2023 | 15:29 WIB
Diduga mau memoerkosa mahasiswinya berinisial D - malah terekam kamera CCTV rumah kos-kosan mahasiswi  di Buleleng, Singaraja, Bali. Oleh Yayasan kampus Stikes oknum dosen inisial PPA dipecat tidak hormat dan yang bersangkutan terancam 5 Tahun dalam jeruji besi.  (Polresta Buleleng, Singaraja Bali, Yayasan Stikes Buleleng, Singaraja Bali)
Diduga mau memoerkosa mahasiswinya berinisial D - malah terekam kamera CCTV rumah kos-kosan mahasiswi di Buleleng, Singaraja, Bali. Oleh Yayasan kampus Stikes oknum dosen inisial PPA dipecat tidak hormat dan yang bersangkutan terancam 5 Tahun dalam jeruji besi. (Polresta Buleleng, Singaraja Bali, Yayasan Stikes Buleleng, Singaraja Bali)

hariankami.com - Selasa, 9 Mei 2023  - Seorang mahasiswi di tempat kosnya di kawasan Buleleng, Singaraja, Bali  nyaris menjadi korban perkosaan oleh dosennya - aksi tersebut terekam kamera CCTV.   Dan rekaman CCTV-nya diunggah di media sosial (medsos) --  langsung ditanggapi para netizen - video pelecehan seksual oleh dosennya sendiri -- terjadi, Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.15 wita itu pun viral.

Kasus dugaan pelecehan seksual hingga terindikasi dugaan tindakan percobaan pemerkosaan --  yang dilakukan oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswinya di Kabupaten Buleleng Singaraja masih terus berlanjut.

Oknum dosen STIKES Buleleng ditetapkan sebagai tersangka

Oknum dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng, Singaraja, Bali, diketahui bernama, Putu Agus Ariana (PPA) (34), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: 3 Tahun sebagai DPO Penipuan Proyek Jalan di Lampung, Akbar Bintang Putranto Merasa Bukan Buronan

Berdasarkan  rekaman video CCTV,  kejadian di kos-kosan mahasiswi berinisial D,  memperlihatkan aksi oknum dosen PPA sedang memaksa mahasiswinya menggambarkan pelecehan seksual hingga video CCTV tersebut  viral di media sosial (medsos),  diunggah pada Jumat (5/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.15 WITA.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam, oknum dosen Stikes tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, PPA  dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan pasca penetapan sebagai tersangka langsung diamankan dari tempat tinggalnya oleh Sat Reskrim Polres Buleleng dan diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Buleleng.

Pertimbangan menetapkan tersangka terhadap oknum dosen lantaran sudah memenuhi cukup bukti.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Buleleng. Kami akan melengkapi berkasnya, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Baca Juga: Selama 3,5 jam Kadinkes Provinsi Lampung Reihana Klarifikasi LHKPN yang Dianggap oleh KPK Janggal

Oknum dosen Stikes, PPA pun tak lagi berstatus dosen Stikes Buleleng.

Sosok PAA pemilik akun YouTube Ners Ariana yang piawai bernyanyi itu dipecat oleh Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja-Bali (YKWK-SB) lewat Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 8 Mei 2023.

Diketahui PAA adalah dosen pada jurusan keperawatan di Stikes Buleleng, kini telah resmi
tak lagi berstatus dosen STIKES Buleleng.

Kronologi berdasarkan rekaman CCTV

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X