Modus Bobol Bank Rp 50 M Pakai Jaminan Kredit Fiktif, Pejabat BNI Gresik - 2 Pihak Swasta Ditahan Kejati Jatim

- Jumat, 12 Mei 2023 | 03:18 WIB
Oknum karyawan PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik bobol Rp 50 miliar pakai jaminan kredit fiktif, oknum pejabat BNI Gresik tersebut  beserta 2 oknum pihak swasta ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)
Oknum karyawan PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik bobol Rp 50 miliar pakai jaminan kredit fiktif, oknum pejabat BNI Gresik tersebut beserta 2 oknum pihak swasta ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)

hariankami.com - Kamis, 11 Mei 2023  - Modus membobol Bank dengan menggunakan jaminan kredit fiktif terjadi di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) -- PT Bank Nasional Indonesia (BNI) (Persero) Tbk. cabang Gresik.

Jumlah uang yang di bobol oleh ketiga pelaku tak tanggung-tanggung, hingga mencapai Rp 50 Miliar lebih.

Modus ketiga pelaku yang telah dijadikan tersangka menggunakan Perjanjian Kerja Fiktif

Modus kredit fiktif tersebut  dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim)

melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, setelah menemukan terindikasi jaminannya ternyata fiktif, maka Kejati langsung menetapkan satu oknum pejabat Bank pelat merah berinisial RSI. 

Baca Juga: Brutal - Sadis! Bosnya Masih Hidup Dimutilasi - Potongannya di Cor dengan Semen dan Pelaku Merasa tak Bersalah

dengan jabatan Relation Manager Sentra Kredit Menengah PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik, beserta dua pihak swasta lainnya dijadikan tersangka.

“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan. Tersangka AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari dari tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023," ungkap Kejati Jatim, Ami Amiati.

"Sedangkan tersangka HAS dilakukan penahanan Kota di Kota Surabaya dikarenakan masalah kesehatan,” sambung Mia Aminati.

Mia mengungkapkan kasus kredit fiktif pemberian modal kerja dari PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera ( PT JKS) ini disinyalir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp50.263.000.000.

Baca Juga: Ditangkap Muhammad Husen Pelaku Utama Mutilasi Mayat di Cor Semen Bos Air Minum dan Gas Isi Ulang di Semarang

Kronologi

Terungkapnya kasus ini,  berawal PT Janur Kuning Sejahtera (PT JKS) memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik senilai Rp75 miliar.

Kajati Jatim, Mia Amiati saat konferensi pers penahanan manager PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik terkait kasus kredit fiktif,  menjelaskan, "Kasus ini bermula ketika PT JKS mengajukan pinjaman senilai Rp 75 miliar," ungkapnya, Selasa (9/5/2023) dihadapan para awak media.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X