HARIAN KAMI - Kamis, 27 Januari 2022.
Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian, yang menyebut Kalimantan sebagai "Tempat jin buang anak."
Melalui Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi terkait dugaan kasus ujaran kebencian akibat dari pernyataannya Pulau Kalimantan "Tempat jin membuang anak."
"Telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM,” tutur Ahmad Ramadhan kepada wartawan Rabu (26/1/2022).
Surat panggilan tersebut, dijadwalkan memeriksa Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022).
Dalam kasus ujaran kebencian Pulau Kalimantan "Tempat jin membuang anak," tersebut Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi, selain Edy Mulyadi, polisi juga memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa pada hari yang sama.
Ahmad Ramadhan menjelaskan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi dilakukan setelah Bareskrim Polri menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan menyusul diperiksanya 20 saksi yang terdiri dari 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.
"Hari Rabu tanggal 26 Januari 2002 telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulawesi Utara, dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik," kata Ahmad kepada wartawan di Gedung Humas Polri pada Rabu 26 Januari 2022.
Bareskrim akan melakukan gelar perkara, Ahmad menyebut bahwa penyidik kemudian menyimpulkan menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
Setelah pernyataan Edy Mulyadi viral di media sosial beberapa hari lalu, masyarakat se pulau Kalimantan serentak mengecam bahkan mengutuk pernyataan Edy Mulyadi bersama rekan-rekannya.
Sejumlah organisasi masyarakat, ketua adat menggelar aksi demonstrasi agar meminta pihak kepolisian segera menangani ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi bersama rekan-rekannya.
Masyarakat Kalimantan juga mengancam akan mengadili Edy Mulyadi bersama rekan-rekannya dengan hukum adat lantaran dinilai telah menyakiti hati masyarakat Kalimantan dengan ucapan rasis.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi: Hilirisasi Batu Bara Jadi Dimetil Eter Bisa Tekan Impor Elpiji dan Buka Lapangan Kerja
Presiden Jokowi Apresiasi Upaya Kota Pagar Alam Jadi Kota Pertama Energi Hijau Dengan Nol Emisi
Presiden Jokowi Diagendakan di Bintan Tanjung Pinang 25 Januari 2022 Bertemu PM Singapura, Lee Hsien Loong
Presiden Jokowi Berolahraga Sebelum Bertemu dengan PM Singapura, Lee Hsien Loong dan Acara Lainnya di Bintan
Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Baru Pertama Kali Terjadi Perbudakan Modern di Indonesia
Presiden Jokowi Menyambut PM Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan untuk Menghadiri Leaders Retreat
55 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Bilateral