Edy Mulyadi Diperiksa 28 Jan oleh Bareskrim Terkait Kasus Ujaran Kebencian Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

- Kamis, 27 Januari 2022 | 05:58 WIB
Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan Jumat, 28 Januari 2022 kepada Edy Mulyadi terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian, yang menyebut Kalimantan sebagai  (Kolase Foto dari Tangkapan layar Instagram )
Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan Jumat, 28 Januari 2022 kepada Edy Mulyadi terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian, yang menyebut Kalimantan sebagai (Kolase Foto dari Tangkapan layar Instagram )


HARIAN KAMI - Kamis, 27 Januari 2022.
Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian, yang menyebut Kalimantan sebagai "Tempat jin buang anak."

Melalui Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi terkait dugaan kasus ujaran kebencian akibat dari pernyataannya Pulau Kalimantan "Tempat jin membuang anak."

"Telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM,” tutur Ahmad Ramadhan kepada wartawan Rabu (26/1/2022). 

Baca Juga: Presiden Jokowi Lepas Ekspor Perdana Smelter Grade Alumina di KEK Batang, Galang, Kabupaten Bintan, Kep. Riau

Surat panggilan tersebut,  dijadwalkan memeriksa Edy Mulyadi pada Jumat  (28/1/2022).

Dalam kasus ujaran kebencian Pulau Kalimantan "Tempat jin membuang anak," tersebut Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi, selain Edy Mulyadi, polisi juga memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa pada hari yang sama.

Ahmad Ramadhan menjelaskan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi dilakukan setelah Bareskrim Polri menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan menyusul diperiksanya 20 saksi yang terdiri dari  15 orang saksi dan 5 saksi ahli. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Booster Bagi Lansia dan Anak-anak di Kabupaten Bintan

"Hari Rabu tanggal 26 Januari 2002 telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulawesi Utara, dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik," kata Ahmad kepada wartawan di Gedung Humas Polri pada Rabu 26 Januari 2022.

Bareskrim akan melakukan gelar perkara, Ahmad menyebut bahwa penyidik kemudian menyimpulkan menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pesan Simbolik Busana Presiden Joko Widodo Ketika Bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan

Setelah pernyataan Edy Mulyadi viral di media sosial beberapa hari lalu, masyarakat se pulau Kalimantan serentak mengecam bahkan mengutuk pernyataan Edy Mulyadi bersama rekan-rekannya.

Sejumlah organisasi masyarakat, ketua adat menggelar aksi demonstrasi agar meminta pihak kepolisian segera menangani ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi bersama rekan-rekannya.

Masyarakat Kalimantan juga mengancam akan mengadili Edy Mulyadi bersama rekan-rekannya dengan hukum adat lantaran dinilai telah menyakiti hati masyarakat Kalimantan dengan ucapan rasis.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X