HARIAN KAMI - Senin, 18 Jul 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Penonaktifan itu terakait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
"Malam hari ini kita putuskan untuk
Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Senin (18/7/2022).
Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy untuk mengemban tugas Kadiv Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo.
"Dan jabatan tersebut saya serahkan kepada pak Wakapolri, sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas dan tanggung jawab terkait dengan Kadispropam dikendalikan oleh bapak Wakapolri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku menonaktifkan Ferdy Sambo agar penyidikan kasus penembakan polisi dengan polisi diusut secara transparan bisa terlaksana dengan baik dan maksimal serta menghindari spekulasi penembakan Brigadir J tewas di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Dan ini, tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi dan akuntabel," jelas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi pada Hari Minggu, 17 Juli 2022, Pukul 08:47 WIB
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini.
Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu.
Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.
Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Artikel Terkait
Cek Fakta: Bocah Lantang Hafal Ucap Teks Pembukaan UUD 1945 Bukan Tandika Melainkan Fadil Adittia Yoga Pratama
Terlalu, Dana Donasi bagi Korban Kecelakaan Lion Air JT-610 pada 2018 Diduga Diselewengkan oleh Pimpinan ACT
Majelis Hakim Penjarakan Terdakwa Julianto Eka Putra alias Koh Jul atas Aksi Bejat Cabuli Dua Siswi SMA SPI
Tok! PTUN Kabulkan Gugatan APINDO Batalkan Kebijakan Anies yang Merevisi UMP Jakarta 2022
Eks Ketua KPK Bambang Widjojanto Membela Tersangka Korupsi Mardani Maming Bupati Kabupaten Tanah Bumbu
KM Lautan Indah dari Mayangan hendak ke Arafuru, Papua Terbakar di Perairan Paiton Probolinggo
Miris! Hanya Seorang Murid pada Hari Pertama Masuk di SD Negeri Sriwedari Nomer 197 Solo, Jawa Tengah
Ditangkap Polisi Komika Siti Amira asal Malaysia Buka Hijab dan Baju Lecehkan Islam Ngakunya Hapal 15 Juz
Tebing Curam di Jalur Gumitir, Sidomulyo, Jember Kembali Longsor Akibat Curah Hujan Tinggi