Komnas HAM menyebut kalau foto itu diambil oleh si pemotret tak sampai satu jam setelah kejadian penembakan dilakukan Bharada E dan FS di dalam rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan hal itu dari hasil penyelidikannya dan diumumkan di konferensi pers.
Menurut Komnas HAM menyimpulkan temuan faktual menyatakan bahwa konstruksi peristiwa pembunuhan berencana Duren Tiga terjadi merupakan Ekstrajudicial Killing, diduga dilatarbelakangi pelecehan seksual.
Komnas HAM telah merekomendasi hasil pantauan dan penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga kepada kepolisian, Kamis (1/9).
Dugaan pelanggaran HAM itu salah satunya terkait penghilangan nyawa atau hak hidup, dugaan pelanggaran HAM lainnya yakni terkait obstruction of justice yang dikenal sebagai penghambatan penyelidikan dalam pengusutan kasus.
Karena Obstruction of justice berakibat membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam suatu proses hukum.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," ungkap M Beka Ulung Hapsara.
Seperti diketahui kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J, timsus Polri telah menetapkan 5 tersangka yakni FS, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Kuat Maruf.***
Artikel Terkait
Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto Dipenjarakan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Itsus Polri Terkait Kematian Brigadir J
Dari Magelang Putri Candrawathi WA ke HP Bripda LL Kirim Foto Brigadir J Sedang Setrika Baju Anak-anaknya
Slamet Uliandi, Jenderal Bintang 2 yang Menjemput Ferdy Sambo untuk Dibawa dari Mabes Polri ke Mako Brimob
Irjen Pol. Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Ajukan Pengunduran Diri dari Polri
Sidang Etik Ferdy Sambo Menghadirkan 5 Saksi di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Siapa Saja?
Ferdy Sambo Menulis Surat Resmi Permintaan Maafnya Ditujukan kepada Seluruh Pihak di Kalangan Polri
Sidang Kode Etik Profesi Polri Memutuskan Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat ia Kembali jadi Warga Biasa
Presiden Jokowi akan Mencopot 2 Bintang Dipundaknya Irjen Pol. Ferdy Sambo Usai yang Bersangkutan di PTDH