Putri Candrawathi Diperlakukan sebagai Tersangka Istimewa Tak Dipenjara, Diskriminatif Cuma Wajib Lapor

- Jumat, 2 September 2022 | 11:58 WIB
Putri Candrawathi Tersangka Istimewa (Tangkapan layar Polri TV, dokumentasi keluarga Ferdy Sambo)
Putri Candrawathi Tersangka Istimewa (Tangkapan layar Polri TV, dokumentasi keluarga Ferdy Sambo)

 

HARIAN KAMI - Jumat, 2 September 2022. Putri Candrawathi (PC) tak juga ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana bersama suaminya Ferdy Sambo (FS) serta 2 ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan sopirnya Kuat Maruf.

PC oleh tim khusus (timsus) penyidik Polri telah dilakukan pemeriksaan yang kedua kalinya pada Rabu lalu, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol FS itu hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Pemeriksaan pertama PC digelar pada Jumat, 27 Agustus 2022 lalu.

Usai diperiksa selama 12 jam, timsus penyidik Polri menghentikan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Putri pun dipersilakan pulang.

Pemeriksaan PC yang kedua pada Rabu lalu. Pada pemeriksaan yang berlangsung dari siang sampai malam ini, PC dikonfrontir dengan tersangka lain yaitu Bharada E.

Baca Juga: Foto Jasad Brigadir J 1 Jam Usai Dieksekusi Bharada E dan SAMBO Memperjelas Tak Ada Tembak-menembak

Usai pemeriksaan, timsus penyidik Polri kembali mempersilakan PC pulang. PC pun tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Pengacara PC, Arman Hanis mengatakan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri,  mengklaim bahwa  kliennya  telah meminta kepada timsus penyidik Polri agar tidak menahan PC karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.

“Kita mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan,”  sebut Arman Hanis dihadapan sejumlah wartawan.

Arman Hanis memastikan Kliennya hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu dan berjanji tidak akan mangkir dari panggilan penyidik timsus Polri,  dan kliennya pun sudah dinyatakan oleh penyidik timsus Polri dilarang bepergian ke luar negeri.

Ketua timsus Polri yang juga menjabat sebagai Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto membenarkan tersangka PC tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, dan ada beberapa alasan lain juga sehingga penyidik timsus Polri tidak menahan tersangka PC.

Baca Juga: Reka Ulang Tepis Tak Ada Tangan Diatas Kepala Brigadir J, SAMBO: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kurang Ajar!

Alasan pertama adalah kesehatan PC  yang masih dipantau terus oleh dokter, alasan kedua adalah rasa kemanusiaan,  oleh karena PC memiliki anak yang masih di bawah lima tahun (balita).

“Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan,”  ujar Agung Budi Maryoto.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X