Dari 7 Perwira sebagai Tersangka 3 Resmi di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terkait Kematian Brigadir J

- Sabtu, 3 September 2022 | 21:35 WIB
7 Perwira Polri sebagai tersangka, 3 telah dipecat dari keanggotaan Polri atau di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Kolase foto-foto Tangkapan layar YouTube Polri TV, Divisi Humas Polri)
7 Perwira Polri sebagai tersangka, 3 telah dipecat dari keanggotaan Polri atau di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Kolase foto-foto Tangkapan layar YouTube Polri TV, Divisi Humas Polri)


HARIAN KAMI - Sabtu, 3 September 2022. Kasus pembunuhan berencana atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang akrab disebut Brigadir J. telah menyeret 97 perwira kepolisian, mereka telah ditetapkan tim khusus (timsus) Polri menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Awalnya satu perwira polri yang  pertama kali menjadi tersangka obstruction of justice  adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS).

Ke 97 perwira itu dibagi menjadi tiga klaster sesuai dengan pelanggarannya masing-masing yakni klaster pelanggaran berat, klaster pelanggaran sedang hingga klaster pelanggaran ringan.

"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice sehabis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dihadapan para wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Diperlakukan sebagai Tersangka Istimewa Tak Dipenjara, Diskriminatif Cuma Wajib Lapor

Polri kini telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka yang diduga menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Tujuh orang tersangka itu masuk dalam kategori pengrusakan CCTV.

Setelah proses kategori pengrusakan  CCTV selesai, timsus Polri  akan memulai penyidikan kategori  lainnya, jelas Dedi Prasetyo

Ketujuh tersangka yang ditetapkan timsus Polri   menghalangi penyidikan kematian Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Tiga dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari  keanggotaan Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Foto Jasad Brigadir J 1 Jam Usai Dieksekusi Bharada E dan SAMBO Memperjelas Tak Ada Tembak-menembak

KKEP resmi menjatuhkan sanksi kepada ketiga perwira Polri tersebut bersifat etika dan administratif  terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J. Ketiganya  dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang penempatan khusus (Patsus) Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.  Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," jelas Dedi Prasetyo.

KKEP telah memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik. 

Baca Juga: Reka Ulang Tepis Tak Ada Tangan Diatas Kepala Brigadir J, SAMBO: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kurang Ajar!

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X