Dengan demikian masalah pidana bagi penyalah guna selesai tanpa dilakukan penegakan hukum, tinggal masalah kecanduan dan gangguan mental kejiwaannya yang memerlukan rehabilitasi secara medis dan sosial.
Wajib lapor pecandu adalah solusi utama dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika secara medis dan sosial.
Simpel tanpa adanya kerusakan akibat penegakan hukum, biayanya murah kalau relapse biaya rehabilitasi dibebankan pada keluarganya.
Solusi Yuridis Dengan Proses Peradilan
Kalau tidak melakukan wajib lapor, maka bila ditangkap penyidik diproses sebagai pelaku kejahatan melalui sistem peradilan rehabilitasi.
Dimana hakim diberi kewajiban dan kewenangan dapat menjatuhkan atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Dalam proses peradilan rehabilitasi, penyalah guna wajib direhabilitasi melalui perintah penyidik.
Penuntut dan hakim selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan dan hakim wajib menggunakan pasal 103 untuk memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Kalau dijatuhi hukuman penjara, hakim melanggar ketentuan pasal 4d dan pasal 127/2 karena hakim lalai tidak memperhatikan kewajiban.
Untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis penyalah guna yang menjadi terdakwa (pasal 54) dan tidak menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dan hakim melanggar hak asasi penyalah guna untuk mendapatkan penyembuhan dan pemulihan atas sakit yang dideritanya melalui putusan hakim.
Sebagai contoh, perkara narkotika yang pelakunya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri tetapi dijatuhi hukuman penjara.
Dia adalah perkara yang menimpa Nia Rachmadani cs, Catharine Wilson, Rhido Rhoma dan banyak, bahkan ribuan perkara narkotika sejenis yang dijatuhi hukuman penjara.
Penyalah guna dijatuhi hukuman penjara berdampak buruk dan hanya membawa nestapa serta membawa musibah bagi penyalah guna, masarakat, bangsa dan negara.
Musibahnya berupa terjadinya over kapasitas lapas, terjadinya sakau dalam penjara, terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam lapas.
Dan, terjadinya residivisme kejahatan penyalahgunaan narkotika setelah selesai menjalani hukuman, serta meningkatnya jumlah penyalah guna narkotika dan meluasnya area penyalahgunaan narkotika hingga sampai desa desa.