Penyalah guna Narkotika Dipenjara Berarti Hakim Melanggar Hukum dan HAM, repost Majalah MATRA

- Selasa, 15 November 2022 | 19:09 WIB

Over kapasitas tersebut disampaikan oleh Dirjend Lapas Untung Sugiono bahwa yang menjadi masalah pokok lapas adalah over kapasitas.

Jumlah penghuni penjara tercatat 130.075 orang sedangkan kapasitas daya tampung 88.599.

Sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 41.476 orang, mayoritas yang menghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkotika (laporan akhir tahun 31/12/2008).

Selama 12 tahun berlakunya UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika Lapas mengalami over kapasitas 41.476 orang = 46,8 %.

Ganti UU, Over Kapasitas Tidak Terkendali

UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Salah satu point penting yang dirubah dan diperjelas adalah tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna diperjelas.

Bahwa tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4d).

Point penting lainnya adalah, hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika diberi kewajiban khusus (pasal 127/2).

Untuk memperhatikan kondisi taraf kecanduan penyalah guna, apakah penyalah guna sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau sebagai pecandu (pasal 54).

Artinya, berdasarkan taraf kecanduannya penyalah guna narkotika digolongkàn menjadi 2.

Yaitu pertama sebagai korban penyalahgunaan narkotika jika belum kecanduaan karena menggunakan narkotika.

Untuk pertama kali karena dibujuk, ditipu, dirayu diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika.

Kedua adalah sebagai pecandu narkotika, bila dilakukan assesmen dan hasilnya dalam keadaan kecanduan narkotika.

Nah, secara yuridis berdasarkan pasal 54, korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Hakim dalam memeriksa perkara narkotika yang terdakwanya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri. Maka, hakim wajib memperhatikan apakah penyalah guna tersebut tergolong korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu.

Halaman:

Editor: Redaksi Kami

Terkini

X