Penyalah guna Narkotika Dipenjara Berarti Hakim Melanggar Hukum dan HAM, repost Majalah MATRA

- Selasa, 15 November 2022 | 19:09 WIB

Permasalahannya pokoknya karena hakim yang mengadili perkara penyalah guna bagi diri sendiri.

Tidak melaksanakan kewajiban hakim (pasal 127/2) untuk mengetahui apakah penyalah guna bagi diri sendiri tersebut termasuk korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu.

-

Jika tergolong pecandu maka hakim wajib memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Jika tergolong korban penyalahgunaan narkotika maka hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/perawatan.

Apakah Hakim Yang Mengadili Tidak Melanggar HAM ?

Yes, melanggar hak penyalah guna untuk mendapatkan penyembuhan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi atas keputusan hakim.

Kenapa?

Karena secara yuridis penyalah guna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu narkotika wajib dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi.

Namun, secara empiris penyalah guna dihukum penjara, lihat dan amati data Direktori Putusan Mahkamah Agung bahwa terdakwa pelaku kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dijatuhi hukuman penjara.

Ini berarti keputusan memenjarakan penyalah guna narkotika dapat diartikan sebagai kebijakan implementasi Mahkamah Agung.

Saya menyarankan kepada Mahkamah Agung, agar proses pengadilan terhadap penyalah guna narkotika menggunakan peradilan restoratif (pasal 127/2).

Ddengan hukuman berupa menjalani rehabilitasi, dimana eksekusi putusannya dilaksanakan dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis milik pemerintah yang ditunjuk oleh Menkes dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk Mensos

Dan menyarankan, agar Pemerintah mengambil langkah hukum luar biasa untuk menyelamatkan penyalah guna yang terlanjur mendekam di penjara.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

-

Halaman:

Editor: Redaksi Kami

Terkini

X