HARIAN KAMI - Senin, 5 Desember 2022.
Pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang Kontroversial, sementara draft telah dinyatakan final RKUHP meskipun masih bermasalah, DPR-RI akan mengesahkan nya dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).
Melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui draf final RKUHP atau persetujuan tingkat satu pada (24/11/2022) lalu.
Namun, sejumlah kalangan menilai ada upaya pengerdilan demokrasi lewat sejumlah pasal di dalam RKUHP tersebut.
Baca Juga: Setelah Raih S2, Agi Sugiyanto Siap Sedekahkan Ilmu: Jalani Prinsip Hidup ini Nggak Usah Muluk-muluk
DPR telah menargetkan RKHUP Selesai Akhir 2022, meskipun begitu, beberapa kalangan masyarakat masih menganggap beberapa pasal dalam draf final RKUHP (draf per tanggal 30 November) masih bermasalah.
Dalam rapat kerja terakhir, Komisi III dan Kemenkumham telah membahas 23 daftar inventaris masalah (DIM) dalam RKUHP.
Ada 9 fraksi di Komisi III yang memberikan pandangan dan masukan kepada masing-masing DIM tersebut. Pasal-pasalnya itu? Berikut rangkumannya.
Pidana penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188 ayat (1): Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pidana penghinaan presiden-wakil presiden
Pasal 218 ayat (1): Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Artikel Terkait
Gempita Shalihah Kamil Bayi Ketiga Lahir di Tenda Pengungsian Korban Gempa Cianjur, (22/11/2022)
GerCep Pemerintah Jokowi Tangani Dampak Bencana Gempa Bumi Magnitudo 5,6 di Cianjur
Jokowi ke Titik Episentrum Gempa Cianjur, Kamis (24/11/2022) Mengecek Evakuasi dan Distribusi Logistik
Basarnas Kerahkan 1.408 Personil Terlibat Pencarian Korban Hilang, Covered Area Terisolir Akibat Gempa Cianjur
Korban Gempa Cianjur Banjir Sumbangan Baju Perempuan, Kaum Lelaki di Pengungsian Terpaksa Memakainya
Mengapa 2.500 Sukarelawan Mau Tel4nj4ng Massal di Pantai Bondi Australia untuk Sesi Pemotretan?
KPK Jadikan Banyubiru Desa Antikorupsi Nilai Terbaik, Ganjar Pranowo: Desa yang Lain Bisa Replikasi
Ungkapan Luhut Binsar Pandjaitan Ke Istri, Devi Pandjaitan di Hari Pernikahannya Setelah 51 Tahun Yang Lalu
Antisipasi Bencana Alam Pengunjung Tahun 2022 di Kalsel, 3.200 Personel Gabungan Disiapkan