Draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Final DPR-RI Mengesahkan Selasa 6 Desember 2022

- Senin, 5 Desember 2022 | 10:02 WIB
Rapat Paripurna DPR RI (DPR - RI)
Rapat Paripurna DPR RI (DPR - RI)

 

HARIAN KAMI - Senin, 5 Desember 2022.
Pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang Kontroversial, sementara draft telah dinyatakan final RKUHP meskipun masih bermasalah,  DPR-RI akan mengesahkan nya dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).


Melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),  Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui draf final RKUHP atau persetujuan tingkat satu pada (24/11/2022) lalu.

Namun, sejumlah kalangan menilai ada upaya pengerdilan demokrasi lewat sejumlah pasal di dalam RKUHP tersebut.

Baca Juga: Setelah Raih S2, Agi Sugiyanto Siap Sedekahkan Ilmu: Jalani Prinsip Hidup ini Nggak Usah Muluk-muluk

DPR telah menargetkan RKHUP Selesai Akhir 2022, meskipun begitu, beberapa kalangan masyarakat masih menganggap beberapa pasal dalam draf final RKUHP (draf per tanggal 30 November) masih bermasalah.

Dalam rapat kerja terakhir, Komisi III dan Kemenkumham telah membahas 23 daftar inventaris masalah (DIM) dalam RKUHP.

Ada 9 fraksi di Komisi III yang memberikan pandangan dan masukan kepada masing-masing DIM tersebut. Pasal-pasalnya itu? Berikut rangkumannya.

Baca Juga: Sehari Sebelum Gempa 6,4 M di Garut Jembatan Padengdeng Roboh karena Abrasi Sungai Cisanggiri, Warga Terisolir

Pidana penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188 ayat (1): Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan  ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pidana penghinaan presiden-wakil presiden

Pasal 218 ayat (1): Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,  atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Baca Juga: Kakek 5 Cucu (67) di Batang-Jateng Diciduk Polisi, 3 Kali Cabuli Tetangganya dengan Modus Saat Listrik Padam

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X