Pidana penghinaan pemerintah/lembaga negara
Pasal 240 ayat (1): Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 241 ayat (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Baca Juga: Bencana Alam Cianjur, Jawa Barat Terjadi Gempa Susulan 16.48 WIB di Garut Berkekuatan 6,4 Magnitudo
Pidana penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan
Pasal 256: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi dijalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pidana perzinaan
Pasal 411 ayat (1): Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 412 ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Dzikir Tercepat se Dunia Orangnya ada di Indonesia
Pidana mati
Masih ada puluhan klausul di RKUHP mengatur tentang hukuman mati.
Meskipun demikian, pidana hukuman mati ini sempat jadi sorotan di salah satu forum PBB, Universal Periodic Review, pada 9 November lalu.
Forum itu merekomendasikan moratorium dan penghapusan hukuman mati.***
Artikel Terkait
Gempita Shalihah Kamil Bayi Ketiga Lahir di Tenda Pengungsian Korban Gempa Cianjur, (22/11/2022)
GerCep Pemerintah Jokowi Tangani Dampak Bencana Gempa Bumi Magnitudo 5,6 di Cianjur
Jokowi ke Titik Episentrum Gempa Cianjur, Kamis (24/11/2022) Mengecek Evakuasi dan Distribusi Logistik
Basarnas Kerahkan 1.408 Personil Terlibat Pencarian Korban Hilang, Covered Area Terisolir Akibat Gempa Cianjur
Korban Gempa Cianjur Banjir Sumbangan Baju Perempuan, Kaum Lelaki di Pengungsian Terpaksa Memakainya
Mengapa 2.500 Sukarelawan Mau Tel4nj4ng Massal di Pantai Bondi Australia untuk Sesi Pemotretan?
KPK Jadikan Banyubiru Desa Antikorupsi Nilai Terbaik, Ganjar Pranowo: Desa yang Lain Bisa Replikasi
Ungkapan Luhut Binsar Pandjaitan Ke Istri, Devi Pandjaitan di Hari Pernikahannya Setelah 51 Tahun Yang Lalu
Antisipasi Bencana Alam Pengunjung Tahun 2022 di Kalsel, 3.200 Personel Gabungan Disiapkan