• Sabtu, 30 September 2023

Draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Final DPR-RI Mengesahkan Selasa 6 Desember 2022

- Senin, 5 Desember 2022 | 10:02 WIB
Rapat Paripurna DPR RI (DPR - RI)
Rapat Paripurna DPR RI (DPR - RI)

Pidana penghinaan pemerintah/lembaga negara

Pasal 240 ayat (1): Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 241 ayat (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga: Bencana Alam Cianjur, Jawa Barat Terjadi Gempa Susulan 16.48 WIB di Garut Berkekuatan 6,4 Magnitudo

Pidana penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan

Pasal 256: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi dijalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pidana perzinaan

Pasal 411 ayat (1): Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 412 ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Dzikir Tercepat se Dunia Orangnya ada di Indonesia

Pidana mati

Masih ada puluhan klausul di RKUHP mengatur tentang hukuman mati.

Meskipun demikian, pidana hukuman mati ini sempat jadi sorotan di salah satu forum PBB, Universal Periodic Review, pada 9 November lalu.

Forum itu merekomendasikan moratorium dan penghapusan hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X