Pimpinan Ponpes di Kepahiang Bengkulu Cabuli Santriwati Modus Pengobatan Rukiyah Diduga Banyak Korbannya

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 08:58 WIB
SA oknum pimpinan ponpes di Kepahiang pelaku pencabulan santriwatinya (Satreskrim Polresta Bengkulu)
SA oknum pimpinan ponpes di Kepahiang pelaku pencabulan santriwatinya (Satreskrim Polresta Bengkulu)


HARIAN KAMI - Sabtu, 24 Desember 2022.
Terkuaknya seorang oknum pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepahiang, Kota Bengkulu, inisial SA yang merupakan warga kelurahan Pekan Sabtu telah ditetapkan polisi sebagai tersangka karena aksi asusila S yang mencabuli santriwatinya yang telah berusia 17 tahun.

Aksi pencabulan terhadap santriwati di Ponpes yang dia pimpinannya itu dilakukannya  dengan modus pengobatan gangguan jin.

Oknum pimpinan salah satu ponpes di Kepahiang, Bengkulu inisial SA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 8 Desember 2022.

Dengan berpura-pura mengobati korban dari gangguan jin, meminta agar  korban menjalani ritual mandi kembang.

Aksinya S terbongkar setelah ibu korban melakukan mediasi dengan pihak Yayasan Ponpes hingga melaporkannya oknum SA ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Ini Dia 5 Calon Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten Menjadi Daerah Otonomi Baru

Pihak yayasan Ponpes menerima mediasi dari orang tua korban, karena korban diketahui mengalami trauma gangguan psikis,  dan menceritakan hal  apa yang telah dialaminya kepada ibunya.

Sang ibu korban yang mendengarkan cerita puterinya  tak menerima atas perbuatan  cabul yang dilakukan oleh oknum SA tak lain pimpinan  Ponpes di Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Tanpa pikir panjang, ibu korban menemui pihak ponpes yang kemudian diterima oleh pengurus yayasan Ponpes tersebut.

Setelah dilakukan mediasi, pihak yayasan menyarankan ibu korban untuk melaporkan saja oknum SA ke pihak yang berwajib.

Pelaku SA pun berujung ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Bengkulu setelah ibunya korban melaporkan atas perbuatan asusila terhadap anaknya.

Baca Juga: Nenek Berhati Mulia Sebatang Kara Garti (60) Setiap Hari Relakan 2 Kg Beras Buat Kawanan Hewan Liar

Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto menjelaskan "Pelaku-nya sudah kita amankan sekarang di Polresta Bengkulu, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih terus di periksa oleh penyidik untuk pendalaman lebih lanjut" ungkap AKP Sugiharto ketika dikonfirmasi via WatsApp.

Sementara itu menurut keterangan Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si, hasil dari gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres , memutuskan, menetapkan SA selaku oknum pimpinan Ponpes yang menjadi terduga pelaku kasus dugaan pencabulan santriwati ini sebagai tersangka.

Kapolres menjelaskan, ditahannya SA terkait laporan pencabulan santriwatinya setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan pihak keluarga korban beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X