HARIAN KAMI - Sabtu, 24 Desember 2022.
Terkuaknya seorang oknum pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepahiang, Kota Bengkulu, inisial SA yang merupakan warga kelurahan Pekan Sabtu telah ditetapkan polisi sebagai tersangka karena aksi asusila S yang mencabuli santriwatinya yang telah berusia 17 tahun.
Aksi pencabulan terhadap santriwati di Ponpes yang dia pimpinannya itu dilakukannya dengan modus pengobatan gangguan jin.
Oknum pimpinan salah satu ponpes di Kepahiang, Bengkulu inisial SA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 8 Desember 2022.
Dengan berpura-pura mengobati korban dari gangguan jin, meminta agar korban menjalani ritual mandi kembang.
Aksinya S terbongkar setelah ibu korban melakukan mediasi dengan pihak Yayasan Ponpes hingga melaporkannya oknum SA ke pihak yang berwajib.
Baca Juga: Ini Dia 5 Calon Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten Menjadi Daerah Otonomi Baru
Pihak yayasan Ponpes menerima mediasi dari orang tua korban, karena korban diketahui mengalami trauma gangguan psikis, dan menceritakan hal apa yang telah dialaminya kepada ibunya.
Sang ibu korban yang mendengarkan cerita puterinya tak menerima atas perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum SA tak lain pimpinan Ponpes di Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Tanpa pikir panjang, ibu korban menemui pihak ponpes yang kemudian diterima oleh pengurus yayasan Ponpes tersebut.
Setelah dilakukan mediasi, pihak yayasan menyarankan ibu korban untuk melaporkan saja oknum SA ke pihak yang berwajib.
Pelaku SA pun berujung ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Bengkulu setelah ibunya korban melaporkan atas perbuatan asusila terhadap anaknya.
Baca Juga: Nenek Berhati Mulia Sebatang Kara Garti (60) Setiap Hari Relakan 2 Kg Beras Buat Kawanan Hewan Liar
Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto menjelaskan "Pelaku-nya sudah kita amankan sekarang di Polresta Bengkulu, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih terus di periksa oleh penyidik untuk pendalaman lebih lanjut" ungkap AKP Sugiharto ketika dikonfirmasi via WatsApp.
Sementara itu menurut keterangan Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si, hasil dari gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres , memutuskan, menetapkan SA selaku oknum pimpinan Ponpes yang menjadi terduga pelaku kasus dugaan pencabulan santriwati ini sebagai tersangka.
Kapolres menjelaskan, ditahannya SA terkait laporan pencabulan santriwatinya setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan pihak keluarga korban beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Negara dari Penanganan Tindak Pidana Korupsi Senilai Total Rp63,4 Milliar
Ajang FIFA World Cup Qatar 2022 Kaos Nomor 10 Lionel Messi Terbesar di Dunia Dipajang di Salta
Terkecuali Partai Ummat, KPU Nyatakan 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Argentina VS Perancis di Final Piala Dunia Qatar 2022 Pertarungan Martabat dan Gengsi diantara Para Sahabat
13 Orang Tewas Musibah Tanah Longsor di Selangor Malaysia Mirip dengan Cugenang Cianjur Jawa Barat Indonesia
Bencana Cianjur Usai Gempa Kini Terjadi Banjir Besar di Kecamatan Cikadu, Sukamekar, Sukanegara dan Sukajadi
Kemenangan Piala Dunia di Qatar 2022 Kado Natal Terindah untuk Argentina dan seluruh Dunia dari Messi
Jubah Bisht Dikenakan Lionel Messi saat Serah Terima Piala Dunia 2022 Menuai Kecaman
Dibalik Sukses Lionel Messi ada Antonella dan Anak-anaknya Setia Menemani Pertandingan, Kalah ataupun Menang