HARIAN KAMI - Rabu, 4 Januari 2023.
Pelaku pemerkosaan (Perudapaksa) Pondok Pesantren (Ponpes)13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan bakal dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PN) Bandung, Jawa Barat.
Berita sebelumnya, mantan pemimpin Ponpes di Bandung, Jawa Barat itu telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding agar Herry Wirawan dihukum mati.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pun mengabulkan banding tersebut.
Perudapaksa, Herry Wirawan yang berniat mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan kasasi, nyatanya oleh Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
MA dalam putusannya itu secara tegas menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, di Bandung, Jawa Barat.
Putusan itu pun diketok oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
Artikel Terkait
Tanah Longsor Menimbun Rumah Warga 5 KK di Rompegading Maros Sulsel Hanyukan 2 Mobil 6 Orang Masih Dicari
Pohon Natal Unik Terbuat dari Limbah Botol dan Galon Plastik Bekas di Gereja Santo Yusup Kab. Jember, Jatim
Presiden Joko Widodo Lantik Muhammad Ali sebagai KSAL, Jokowi: Tingkatkan Kedaulatan Negara di Laut
Pak Ogah (Abdul Hamid) Aktor "Cepek dulu, dong!" Serial Si Unyil Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun
Lansia di Amerika Merayakan Natal Lewat Fragmen Kain Tenun Tradisional dan Batik Diiringi Alat Musik Angklung
Tips Memilih Baju Tidur Piyama agar Istirahat dan Pola Hidup Anda Semakin Lebih Berkualitas
Ini Dia 7 Daftar Peluang Usaha Jualan Online Bakal Laris Manis di Tahun 2023
Legenda Sepakbola Dunia dari Brasil, Pele (82) Meninggal Dunia di Sao Paulo Setelah Berjuang Melawan Kanker
Gibran Terima Dana Hibah Rp236 Miliar dari UEA dan Bermalam Menyambut Tahun Baru 2023 di Abu Dabi