AKBP Bambang Kayun Diborgol KPK Terkait Suap dan Gratifikasi Perkara Hak Ahli Waris Perusahaan Kapal PT ACM

- Kamis, 5 Januari 2023 | 07:29 WIB
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto (Facebook, mediaetam.com, RES, integritas, iNewsDepok, TVRI)
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto (Facebook, mediaetam.com, RES, integritas, iNewsDepok, TVRI)

Bambang Kayun diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Emilya dan Herwasyah saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.

Terlapornya  Emilya Said dan Herwansayah. Bambang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Mabes Polri.

Baca Juga: Herry Wirawan Pimpinan Ponpes Pemerkosa 13 Santriwati Bakal Jalani Hukuman Mati dan Bisa Dieksekusi Segera

Emilya dan Herwasyah awalnya mau berkonsultasi. Bertiga bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016.

Dari pembicaraan bertiga, Bambang mau membantu Emilya dan Herwansyah jika diberikan sejumlah uang dan barang.

Setelah disetujui, Bambang memberikan saran untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mabes Polri.

Surat itu sejatinya dikeluarkan jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara.

Beberapa bulan setelahnya Bareskrim menggelar rapat untuk menentukan perlindungan hukum untuk Emilya dan Herwansyah. Pembicaraan itu menyimpulkan adanya penyimpangan pada proses penyidikan. Emiyla dan Herwansyah malah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Jodhi Yudono Bertemu Pengamen Jalanan Memaknai Lagu Papatong (Capung) sebagai Falsafah Hidup Orang Sunda

Setelahnya, Bambang menyarankan Emilya dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mendapatkan uang Rp5 miliar karena mengarahkan kedua orang itu.

Duit itu juga membuat Bambang rela membocorkan hasil rapat divisi hukum Bareskrim untuk dijadikan bahan praperadilan Emilya dan Herwansyah.

Bantuan kotor itu membuat hakim memenangkan gugatan tersebut.

Kemenangan itu membuat Bambang dihadiahkan satu mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri olehnya pada Desember 2016.

Namun, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Bareskrim dalam kasus yang sama pada April 2021.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X