AKBP Bambang Kayun Diborgol KPK Terkait Suap dan Gratifikasi Perkara Hak Ahli Waris Perusahaan Kapal PT ACM

- Kamis, 5 Januari 2023 | 07:29 WIB
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto (Facebook, mediaetam.com, RES, integritas, iNewsDepok, TVRI)
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto (Facebook, mediaetam.com, RES, integritas, iNewsDepok, TVRI)

Penetapan itu membuat Bambang bekerja lagi untuk Emilya dan Herwansyah. Pengawalan kotor itu dibayar dengan uang Rp1 miliar.

Selain itu, KPK menduga Bambang Kayun juga menerima uang dari banyak pihak. Totalnya mencapai Rp50 miliar.

Baca Juga: Tak Meledak Diudara Petasan Kembang Api Dipegang Wabup Kaur Bengkulu Herlian Muchrim Membuat Dua Jarinya Putus

Ketua KPK Firli Bahuri tidak memerinci pihak-pihak yang memberikan uang kotor itu ke Bambang. Uang itu diyakini diterima secara bertahap.

"Kita berharap mudah-mudahan Pak Bambang Kayun bisa memberikan keterangan termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," harap Firli Bahuri.

Dalam perkara kasus ini, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Emilya dan Herwasyah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: 16.000 Orang Rayakan Musical Fireworks di GWK BALI COUNTDOWN 2023 Hadirkan Sederet Artis

Berikut ini profil AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) uang berhasil dihimpun hariankami.com.

 Dikutip dari situs Polri, pangkat AKBP ini masih memiliki senior yang terletak di atasnya bernama Komisaris Besar Polisi atau disingkat Kombes Pol.

Pangkat AKPB dilambangkan dengan dua diamond berwarna emas.

Bambang Kayun disebut sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri.

Bambang Kayun merupakan pria kelahiran  Grobogan,  Jawa Tengah, pada 30 Mei 1970.

Dia menyelesaikan SD di Grobogan, kemudian menginjak SMP dan SMA di Demak dan tamat 1989. 

Bambang Kayun melanjutkan pendidikan Akpol dan tamat pada 1993.

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X