• Rabu, 27 September 2023

7 Oknum LSM BPPI Peras dan Menipu Keluarga Tersangka Pemerkosa di Brebes Terima Uang Damai Rp 30 Juta

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:45 WIB
Konferensi pers kasus pencabulan anak berusia 15 tahun di kantor Polres Brebes, Jawa Tengah, Rabu (18/1/2023). Dalam kasus itu, ada enam tersangka yang lima di antaranya anak di bawah umur (Humas Polres Brebes)
Konferensi pers kasus pencabulan anak berusia 15 tahun di kantor Polres Brebes, Jawa Tengah, Rabu (18/1/2023). Dalam kasus itu, ada enam tersangka yang lima di antaranya anak di bawah umur (Humas Polres Brebes)


HARIAN KAMI - Sabtu, 21 Januari 2022.
Keluarga pemerkosa di Brebes, Jateng, mengaku kepada polisi Ditipu dan diperas oleh 7 orang yang mengaku dari LSM agar bisa membebaskan anak mereka dari jerat hukum.

Ke 7 oknum anggota LSM itu awalnya meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada orang tua pemerkosa.

Para orang tua tersangka kecewa lantaran proses hukum itu tetap dilakukan.

Padahal, mereka telah membayar sejumlah uang kepada orang-orang dari LSM itu.

Orang-orang itu mengaku bisa membantu anak-anak mereka terhindari dari jerat hukum.

Baca Juga: Momen Haru Seorang Nenek Minta Bantuan ke Presiden dengan Genggam Kuat-kuat Tangan Kanan Jokowi di Manado

Pelaku Pemerkosa

Anak-anak para pelaku pemerkosa pada Rabu (18/1/2023), dihadirkan polisi pada konferensi pers, dan menetapkan enam tersangka kasus pemerkosaan di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Mereka adalah F (17), MFH (15), DAP‎ (15), AMD (16), AM (16), dan Adi Irawan (18). Para tersangka dan korban adalah warga Desa Sengon.

Dalam kasus itu, ada enam tersangka yang lima di antaranya masih tergolong di bawah umur, ke 5 tersangka itu pun menurut pengakuan Polisi tidak dihadirkan karena faktor usianya yang masih dibawah umur.

Semuanya dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E atau Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Budayawan Aktor Penulis Sutradara Wartawan Tokoh Teater Indonesia, Nano Riantiarno Wafat pada Usia 73 Tahun

Kronologi Pemerasan

Modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut adalah berusaha memediasi antara pihak pelaku dan korban. 

Namun mereka melakukan  pemerasan kepada keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai agar supaya tidak dilaporkan kepada polisi

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X