HARIAN KAMI - Rabu, 15 Februari 2023.
Kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J yang dilakukan oleh atasannya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo hampir memasuki babak akhir.
Salah satu terdakwa, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Wahyu Iman Santoso, dengan menjatuhkan vonis, 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal sebagai Bharada E.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” sambung Hakim Wahyu.
“Menetapkan penangkapan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, (JC)” sambung Hakim Wahyu.
Mendengar ucapan dari Hakim Wahyu, Richard Eliezer mengusap air matanya nampak terharu dan tak kuat menahan keharuannya dan matanya berbinar-binar.
Hakim Wahyu menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Wahyu menjelaskan, terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hakim Wahyu bersama Hakim anggota lainnya telah menyusun putusan tersebut, bahkan Hakim Wahyu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer maupun hal-hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer.
Dasar Pertimbangan Majelis Hakim
Artikel Terkait
Gempa 7,9 Magnitudo Terjadi di Turki Tengah Senin, 06 Februari 2023 - Pukul 04:17 Waktu Setempat.
Dito Mahendra Penuhi Panggilan Penyidik KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Dilakukan Eks Sekretaris MA, Nurhadi
3 Hari Sebelum Terjadi Gempa M 7,9 Turki-Suriah Sudah di Prediksi oleh Ahli Belanda Frank Hoogerbeets
Persiapkan Selalu Tas Siaga Bencana Mengingat Bumi dalam Keadaan Tidak Baik-baik Saja
Venna Melinda Resmi di Talak Cerai Ferry Irawan dalam Kasus KDRT Rumah Tangga Mereka
Klarifikasi 5 Bedug Besar Satu Abad Harlah NU Tidak Hilang Tapi Diamankan
Cek Fata: Anjing Penyelamat 2018 Fotonya Kembali Viral Dibagikan Pas Gempa Bumi Turki-Suriah 2023
Jokowi: Dunia Pers Tidak Sedang Baik-baik Saja pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Deli Serdang
Nekat Sembunyikan 150 Gram Sabu Dalam Lato-lato, 2 Pemuda Balikpapan Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim