• Rabu, 27 September 2023

Bharada E Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Lebih Ringan dari JPU 12 Tahun Penjara

- Rabu, 15 Februari 2023 | 15:28 WIB
Bharada E Divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Tahun 6 Bulan Penjara lebih Ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 Tahun Penjara, Rabu (15/2/2023)  (Tangkapan layar PN Jaksel)
Bharada E Divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Tahun 6 Bulan Penjara lebih Ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 Tahun Penjara, Rabu (15/2/2023) (Tangkapan layar PN Jaksel)

HARIAN KAMI - Rabu, 15 Februari 2023.
Kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J yang dilakukan oleh atasannya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo hampir memasuki babak akhir.

Salah satu terdakwa, Bharada Richard Eliezer  menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Wahyu Iman Santoso, dengan menjatuhkan vonis, 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal sebagai Bharada E.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Cek Fakta: Momen Saturnus Dekati Bumi Pertengahan Februari 2023 Bisa Dilihat dengan Jelas Mata Telanjang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” sambung Hakim Wahyu.

“Menetapkan penangkapan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, (JC)” sambung Hakim Wahyu.

Mendengar ucapan dari Hakim WahyuRichard Eliezer mengusap air matanya nampak terharu dan  tak kuat menahan keharuannya dan matanya berbinar-binar.

Hakim Wahyu menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Wahyu menjelaskan, terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Keluarga Yosua Ucapkan Terima Kasih dan Karena Mereka adalah Sumber Masalah

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hakim Wahyu bersama Hakim anggota lainnya telah  menyusun putusan tersebut, bahkan Hakim Wahyu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer  maupun hal-hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer.

Dasar Pertimbangan Majelis Hakim

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X