8 Bulan Bupati Nonaktif Ricky Ham Pagawak Jadi Buronan Terkait Gratifikasi Rp 24,5 M Berhasil Ditangkap KPK

- Minggu, 19 Februari 2023 | 20:57 WIB
Buronan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), berhasil ditangkap oleh KPK bersama Polda Polda Papua  di Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (19/2/2023).  (Facebook/Ricky Ham Pagawak)
Buronan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), berhasil ditangkap oleh KPK bersama Polda Polda Papua di Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (19/2/2023). (Facebook/Ricky Ham Pagawak)

HARIAN KAMI - Minggu, 19 Februari 2023.
Buronan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), berhasil ditangkap oleh KPK bersama Polda Polda Papua  di Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (19/2/2023).

Buronan KPK

RHP menjadi buronan KPK setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.

KPK sudah mengincar RHP sejak 12 Juli 2022,
Namun RHP  melarikan diri,  terendus ke Papua Nugini   bersembunyi di Abepura, Kota Jayapura sejak Juli 2022.

Yang bersangkutan langsung diamankan, ditahan di Mako Brimob Kotaraja AbepuraPapua.

Ditangkapnya RHP karena terjerat kasus gratifikasi senilai Rp24,5 miliar pada 2013-2019 yang Tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Polri Dalami Keterlibatan Lukas Enembe dengan Anton Gobay Pemasok Senjata OPM/KKB Papua dari Filipina Selatan

Kapolres Kota Jayapura, Kombes Pol Victor D Mackbon, membenarkan telah menangkap buronan, RHP dan langsung diamankan di Mako Brimob, Polda Papua.

Kronologi Penangkapan RHP

Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pada hari Sabtu, 18 Februari 2023 sore, KPK bersama  Polda Papua mendapat informasi terkait lokasi persembunyian RHP.

KPK bersama  Polda Papua menindaklanjuti, melakukan cek kebenarannya, setelah diketahui dan terus dipantau ternyata - rupanya RHP secara diam-diam masuk dari PNG ke Indonesia melalui Skouw.

Selama pemantauan pada hari Minggu pagi  hingga siang hari itu, RHP  teridentifikasi berdiam diri tidak melakukan pergerakan di lokasi persembunyiannya di Abepura.

KPK bersama  Polda Papua menunggu waktu yang tepat untuk menangkap RHP,  sekitar pukul 15.00 WIT, KPK bersama  Polda Papua melakukan koordinasi dengan seseorang yang menjadi penghubung RHP.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua

Halaman:

Editor: Yul Adriansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X