HARIAN KAMI - Selasa, 27 Desember 2022.
Bupati Cianjur H Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/12/2022) atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan bantuan untuk penanganan para korban terdampak gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dugaan penyelewengan bantuan dari Emirates Red Crescent itu terendus belum lama ini oleh
perwakilan Acsenahumanis Respon Foundation (ARF).
ARF yang melaporkan Bupati Cianjur H Herman Suherman atas dugaan penyelewengan itu secara resmi dan sudah diterima oleh KPK pada Jumat 16 Desember 2022 lalu.
ARF menjelaskan, bahwa bantuan yang diberikan Emirates Red Crescent adalah 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta baterai charge tenda.
“Bupati memotong SOP (standar operasi prosedur) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta me-repacking bantuan menjadi berbeda,” demikian keterangan ARF hari Senin.
ARF menduga pihak Bupati menjual bantuan: Herman disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingan pribadi dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya. Di mana dia diduga menjual bantun tersebut.
“Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar,” kata pihak ARF.
Atas laporan ARF, pihak KPK gercep merespon,
"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (26/12/2022), dilansir dari kantor berita Antara.
KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya bakalan menindaklanjutinya, setelah menerima laporan tersebut lalu menelaahnya dan memverifikasi terlebih dahulu.
“Segera kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut,” jelas Ali Fikri.
Pada konferensi pers di gedung KPK, Ali Fikri juga telah menjelaskan bahwa KPK sangat memberikan perhatian terhadap pendistribusian donasi khususnya untuk para korban terdampak bencana gempa di Cianjur, agar dapat diterima bantuan tersebut kepada yang berhak tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi.
“Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya. Kami tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, KPK juga memberikan atensi dalam distribusi donasi bencana Cianjur ini,” tulis Sekjen KPK Cahya H. Harefa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/11/2022).
Artikel Terkait
Dibalik Sukses Lionel Messi ada Antonella dan Anak-anaknya Setia Menemani Pertandingan, Kalah ataupun Menang
Uang Kertas Poundsterling Bergambar Raja Charles III Dirilis Bank Sentral Inggris, Beredar Pertengahan 2024
Berita Duka, ibunda sang "Bintang Kehidupan" Nike Ardilla, Mamih Nining Ningsihrat Meninggal Dunia
"Mak Nyak Si Doel" Artis Senior Aminah Cendrakasih Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
Zelenskiy ke AS Minta Dipasok Senjata Temui Joe Biden dan Bicara di Kongres Usai 300 Hari Rusia Invasi Ukraina
Film "Avatar The Way of Water" Suku Bajo Indonesia Tawarkan Keindahan Laut Pandora Membius para Penonton
Nenek Berhati Mulia Sebatang Kara Garti (60) Setiap Hari Relakan 2 Kg Beras Buat Kawanan Hewan Liar
Ini Dia 5 Calon Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten Menjadi Daerah Otonomi Baru
Pimpinan Ponpes di Kepahiang Bengkulu Cabuli Santriwati Modus Pengobatan Rukiyah Diduga Banyak Korbannya